Berita

Olahraga

Buruh Senang Putusan MA Soal Pembayaran UMR

RABU, 24 APRIL 2013 | 20:10 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah minimum regional (UMR) akan dihukum satu tahun penjara.

"Kami dari KSPI sangat mendukung putusan MA yang menghukum pengusaha satu tahun penjara bila tidak membayar UMR," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut dia, putusan MA itu sudah benar karena sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur sanksi bahwa pengusaha yangg tidak membayarkan UMR kepada pekerja akan didenda Rp 400 juta dan dihukum penjara maksimal empat tahun.


"Jadi, putusan MA ini merupakan "law enforcement" (penegakan hukum,red) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak selalu hidup dalam kemiskinan akibat tidak dibayar dengan tingkat UMR yang layak," ujarnya.

Said menambahkan hal itu juga menjadi suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak pada rakyat kecil, di mana para pengusaha tidak dapat sewenang-wenang dalam membayar upah buruh.

MA membuat putusan yang menghukum pengusaha selama satu tahun penjara bila membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).[ant/wid]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya