Berita

Olahraga

Buruh Senang Putusan MA Soal Pembayaran UMR

RABU, 24 APRIL 2013 | 20:10 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah minimum regional (UMR) akan dihukum satu tahun penjara.

"Kami dari KSPI sangat mendukung putusan MA yang menghukum pengusaha satu tahun penjara bila tidak membayar UMR," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut dia, putusan MA itu sudah benar karena sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur sanksi bahwa pengusaha yangg tidak membayarkan UMR kepada pekerja akan didenda Rp 400 juta dan dihukum penjara maksimal empat tahun.


"Jadi, putusan MA ini merupakan "law enforcement" (penegakan hukum,red) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak selalu hidup dalam kemiskinan akibat tidak dibayar dengan tingkat UMR yang layak," ujarnya.

Said menambahkan hal itu juga menjadi suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak pada rakyat kecil, di mana para pengusaha tidak dapat sewenang-wenang dalam membayar upah buruh.

MA membuat putusan yang menghukum pengusaha selama satu tahun penjara bila membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).[ant/wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya