Berita

Olahraga

Buruh Senang Putusan MA Soal Pembayaran UMR

RABU, 24 APRIL 2013 | 20:10 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah minimum regional (UMR) akan dihukum satu tahun penjara.

"Kami dari KSPI sangat mendukung putusan MA yang menghukum pengusaha satu tahun penjara bila tidak membayar UMR," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut dia, putusan MA itu sudah benar karena sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur sanksi bahwa pengusaha yangg tidak membayarkan UMR kepada pekerja akan didenda Rp 400 juta dan dihukum penjara maksimal empat tahun.


"Jadi, putusan MA ini merupakan "law enforcement" (penegakan hukum,red) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak selalu hidup dalam kemiskinan akibat tidak dibayar dengan tingkat UMR yang layak," ujarnya.

Said menambahkan hal itu juga menjadi suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak pada rakyat kecil, di mana para pengusaha tidak dapat sewenang-wenang dalam membayar upah buruh.

MA membuat putusan yang menghukum pengusaha selama satu tahun penjara bila membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).[ant/wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya