Berita

Aceng Fikri Tersangka Diapresiasi

SELASA, 23 APRIL 2013 | 18:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai tersangka disambut baik kalangan pegiat hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpandangan, penetapan Aceng sebagai tersangka telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya perempuan yang geram dengan tindakan Aceng.

"Kami mengapresiasi penetapan Aceng sebagai tersangka," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (24/4).


Aceng resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 310, dan 335 KUHP atas laporan Fany Oktora. Fany melaporkan Aceng kepada Mabes Polri tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan pengaduannya ditangani oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Ditreskrimun Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, akibat menikah siri kilat dengan Fany Oktora, Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut pada 25 Februari 2013.

Penetapan tersangkat terhadap Aceng, kata Halimah, hendaknya dijadikan pelajaran bagi pejabat publik dan masyarakat umum agar tidak memperlakukan perempuan dengan semena-mena dan sesuka hati.

"Kami berharap di masa yang akan datang tidak akan ada Fany Octora lainnya," demikian Halimah. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya