Berita

Politik

Jero Wacik, Stop Perpanjangan Kontrak Karya Koba Tin!

SELASA, 23 APRIL 2013 | 18:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM agar segera menghentikan proses evaluasi kontrak karya (KK) Koba Tin.

IRESS menilai proses evaluasi yang dilakukan hanya akal-akalan untuk memperpanjang kontrak kepada asing (MSC). Padahal perusahaan milik negara, PT Timah, dan juga BUMD provinsi Babel telah menyatakan siap dan mampu melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah kerja Koba Tin.

"Sikap pemerintah yang masih bersedia mengevaluasi KK Koba Tin sangat bertentangan dengan kepentingan strategis nasional dan merendahkan martabat bangsa," ujar Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, dalam keterangan persnya, Selasa (24/4).


Menurut dia, jika kegiatan penambangan di wilayah kerja Koba Tin dikelola PT Timah bersama BUMD, maka seluruh keuntungan tambang akan dinikmati rakyat. Sementara, sepak terjang Koba Tin selama ini justru telah merugikan negara dan PT Timah. Koba Tin telah dengan sengaja melanggar dan melecehkan hukum Indonesia.

Berdasarkan Laporan Keuangan Koba Tin ditemukan bahwa pada tahun 2009, 2011 dan 2012, perusahaan mengalami kerugian cukup besar, yakni masing-masing 6.084.919 dolar AS, 6.290.379 dolar AS dan 40.910.000 dolar AS.

Sementara Berdasarkan Annual Report Koba Tin 2002, nilai penyertaan PT Timah di Koba Tin adalah Rp 65,54 miliar. Sedangkan pada Annual Report 2012, nilai tersebut menjadi nol atau hilang sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa akibat penyelewengan dan rekayasa manajemen Koba Tin, PT Timah telah kehilangan seluruh nilai investasinya di Koba Tin! Dalam hal ini saham-saham yang dipegang oleh peserta Indonesia telah diperlakukan secara tidak adil dibanding  saham yang dipegang oleh Malaysia Smelting Corporation (MSC).

"Patut diduga buruknya kinerja keuangan Koba Tin dan besarnya kerugian yang dialami negara tak lepas dari adanya kesengajaan dan rekayasa keuangan," ujar Marwan.

Kesengajaan dan rekayasa keuangan, jelas Marwan, antara lain terjadi dengan melakukan transfer pricing berupa penjualan seluruh produk kepada MSC sebagai induk uasaha dengan harga di bawah harga rata-rata jual PT Timah. Koba Tin membayar biaya-biaya untuk pembayaran di muka oleh MSC berupa management and marketing fee, antara 360,000 hingga 390 ribu dolar AS per tahun, forward sales contract dalam 5 tahun terakhir antara 743 ribu sampai 2,082 juta dolar AS, dan pembebanan biaya bunga "interest expense on advances" ke MSC dan pembayaran bunga pinjaman berkisar 980 ribu hingga 4,8 juta dolar AS.

Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan Koba Tin antara lain menyembunyikan informasi dan kebijakan manajemen kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh Direksi dan Komisaris Koba Tin yang mewakili PT Timah, merubah komposisi pemegang saham Bemban Corporation Ltd sebagai SPV pemilik Kajura tanpa sepengetahuan PT timah.

"Aksi korporasi MSC ini tidak sesuai etika dunia bisnis yang seyogyanya harus mendapat persetujuan pemegang saham minoritas," tegas Marwan.

Selain itu, Koba Tin juga merubah kepemilikan saham pengendali Koba Tin yang merupakan pemegang saham tidak langsung, tanpa mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

"Memperhatikan berbagai penyelewengan di atas, jangankan memberi perpanjangan kontrak, membiarkan Koba Tin lolos dari audit investagai dan bebas dari proses hukum pun, sudah merupakan kerugian besar bagi negara, pelecehan bagi sistem hukum dan martabat bangsa,"  demikian Marwan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya