JOKO WIDODO DAN BASUKI T PURNAMA/IST
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Djahaja Purnama mendukung langkah Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Gugatan itu terkait keputusan Jokowi mengabulkan penangguhan upah minimum kepada delapan perusahaan di Jakarta.
Delapan perusahaan tersebut yaitu PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesia, dan PT Winners International.
"Pak Gubernur bilang kan memang harus digugat. Masak buruh tidak memperjuangkan nasibnya sendiri, maka sudah betul itu perjuangkan lewat PTUN. Sudah benar (langkah) buruh itu,†ujar wagub yang pernah menjabat bupati Belitung Timur itu kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Basuki juga mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil keputusan PTUN. Apapun hasilnya, menurut Basuki itu adalah keputusan sah dan Pemprov akan mengikutinya.
"Kita tunggu saja. Kalau buruh menang ya kita ikut. Santai saja kan," katanya sembari tersenyum.
Kedelapan perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.
TAB-UL mensinyalir penangguhan upah yang diajukan para pengusaha kepada Gubernur DKI Jakarta memiliki unsur rekayasa.
Para penggugat sendiri terdiri dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yang terdiri dari tiga konfederasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Lintas Pabrik (KSBSI) Mudhofir SA. Selain itu ada juga Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), serta Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik-Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (F-FBLP-PPBI)
.[wid]