Berita

Jenderal (Purn) TNI AM Hendropriyono

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) TNI AM Hendropriyono: 11 Anggota Kopassus Itu Layak Dapat Bintang Jasa

JUMAT, 19 APRIL 2013 | 09:52 WIB

Kasus penyerangan 11 anggota Kopassus ke LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta sudah siap naik ke meja hijau. Beberapa pihak meminta agar 11 anggota Kopassus itu dihukum seberat-beratnya. Komnas HAM menilai penyerangan itu sebagai pelanggaran HAM.

Bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) TNI, AM Hendropriyono tidak setuju dengan pendapat di atas. Menurutnya, walau 11 anggota Kopassus ini bersalah secara hukum, mereka justru berjasa secara moral.

“Moral prajurit ini baik-baik. Ini harus menjadi pertimbangan hakim. Hakim harus adil,” ujar Hendro.


Hendro juga mengusulkan agar 11 prajurit ini diberi bintang jasa. Mengapa harus begitu? Berikut wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan bekas Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan era Kabinet Reformasi Pembangunan ini.
 
Bagaimana Anda melihat kasus penyerangan 11 anggota Kopassus ke LP Cebongan yang menewaskan 4 orang?
Sebelum ke sana, saya ingin bicara dulu mengenai arti premanisme. Preman berasal dari bahasa Belanda, yang artinya bebas atau orang yang punya aliran bebas, dan bertindak semau-maunya. Mereka juga bisa bebas walau ditangkap aparat hukum, sebab mereka sudah berkolusi dengan araparat keamanan.

Orang seperti itu, seolah-olah kebal terhadap hukum. Hukum tidak bisa menyentuh dia. Mereka beda dengan penjahat biasa seperti garong, copet, dan maling yang tidak berkolusi dengan arapat. Kalau maling, cukup dirajia, ketangkep.
 
Bagaimana menangani preman seperti itu?
Mereka ini mirip dengan mafia di Italia. Untuk menangani mereka, hubungan mereka dengan penegak hukum harus diputus. Caranya, dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tapi kalau hukum sudah tidak bisa bicara, sudah bisu, maka senjata yang akan bicara.
 
Lalu, apa kaitan dengan kasus Cebongan?
Empat orang yang tewas itu jelas preman. Mereka terlibat narkoba, pemerkosa yang membuat resah masyarakat. Mereka juga ingin menunjukkan diri di depan masyarakat lebih kuat dari tentara dan pasukan khusus. Kalau dibiarkan, mereka akan makin ditakutin. Sehingga masyarakat minta perlindungan keamanan kepada mereka. Padahal, merekalah yang membuat tidak aman.

Dengan bertindak seperti ini, mereka sudah merebut kewibawaan pemerintah, merebut kedaulatan pemerintah dalam aspek keamanan. Pemberantasan terhadap preman itu nggak bisa main-main, harus sistemik.
 
Bagaimana pandangan Anda terhadap tindakan 11 anggota Kopassus terhadap 4 tahanan tersebut?
Kalau dilihat secara hukum, tindakan 11 prajurit ini salah. Tapi secara moral, dia baik, bener. Masyarakat juga tidak ada yang bilang mereka salah. Semua bersyukur. Jadi, kita tidak boleh melihat tindakan mereka karena semata-mata esprit de corp. Mereka melakukan itu karena panggilan hati nurani seorang prajurit. Masyarakat Yogya sudah gerah melihat ulah preman tadi. Mereka sudah keparat, dimasukkan ke penjara, tapi tetap begitu lagi. Saat keluar, malah makin ganas.
 
Bagaimana seharusnya 11 prajurit itu diperlakukan?
Walau nanti mereka dimasukkan ke penjara, mereka harus diberi bintang jasa. Mengapa orang dipenjara diberi bintang jasa? Ingat, Bung Karno dan Bung Hatta dulu juga melanggar hukum dan masuk penjara. Jenderan George Washington juga dulu dipenjara karena membunuh 11 orang. Tapi mereka diberi bintang jasa karena memang berjasa.

Jadi, saya tekankan di sini, hukum itu menentukan salah atau benar. Sementara moral menentukan baik atau tidak baik. Prajurit ini moralnya baik-baik. meskipun mereka terpaksa dihukum.

Bagaimana dengan tuntuhan agar mereka dihukum seberat-beratnya?
Saya sangat tidak setuju. Hukum itu bukan harus seberat-beratnya tapi harus seadil-adilnya. Kalau mereka dihukum seberat-beratnya nanti tentara kita akan menjadi pengecut dan kalahan. Kalau tentara kita pengecut, tidak mungkin kita menang dalam diplomasi dengan negara manapun. China selalu menang diplomasi karena tentara mereka kuat.

Kenapa Anda sebut tindakan 11 prajurit itu baik?

Bukti tindakan mereka baik adalah dengan dukungan moral yang diberikan masyarakat. Karena itu, kita marus mengadili mereka secara adil. Apa itu adil? Adil adalah keputusan yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang paling tidak beruntung. Jadi, keadilan harus berpihak kepada pihak yang paling tidak beruntung. Siapa? Ya 11 prajurit itu.
 
Apa bisa dipastikan proses hukum mereka akan terbuka?
Mereka akan diadili di pengadilan militer. Pengadilan militer ini bisa terbuka bisa juga tertutup. Kalau untuk kepentingan nasional, saya rasa terbuka. Nggak ada masalah.
 
Bisa mereka diadili di pengadilan umum?
Tidak, mereka tetap di pengadilan militer. Seluruh dunia juga begitu, kalau prajurit ya diadili oleh pengadilan militer. Namun jangan khawatir. Pengadilan militer ini biasanya hukumnya lebih berat. Kalau di pengadilan biasa itu hanya menggunakan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), maka di pengadilan militer ditambah dengan KUHDP atau Kibat Undang-undang Hukum Disiplin Tentara. Misalnya, kalau di pengadilan umum seseorang dihukum 10 tahun penjara, maka di pengadilan militer ditambah dengan hukuman menjinakkan bom atau hukuman lannya. Jadi lebih berat.

Apa pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa ini?
Pertama, Negara tidak boleh kalah dengan preman. Masyarakat jangan takut preman. Kedua, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Ketiga, tentara kita harus kuat karena dengan tentara yang kuat Negara ini akan kuat dan berwibawa. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya