Berita

ilustrasi

Olahraga

SEA GAMES 2013

Tenis Meja Semakin Tidak Fokus

JUMAT, 19 APRIL 2013 | 06:42 WIB

Manajer Tim Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Peter Layardi khawatir kasus hukum yang menimpanya akan mengganggu persiapan atlet yang akan diturunkan pada beberapa kejuaraan internasional, termasuk SEA Games 2013.

"Jika proses hukum ini berjalan maka saya tidak bisa lagi mengawal timnas termasuk persiapan di SEA Games Myanmar. Pasti butuh waktu menyelesaikan hal ini. Padahal hampir semua persiapan atlet saya yang siapkan," kata Peter Layardi di Kantor PB PTMSI Senayan, Jakarta kemarin.

Dalam beberapa bulan kedepan, PB PTMSI telah mengagendakan untuk mengirim atletnya mengikuti kejuaraan internasional diantaranya kejuaraan junior di Bangkok 4-8 Mei, Kejuaraan Dunia Tenis Meja di Prancis, 12-21 Mei dan puncaknya SEA Games Myanmar akhir tahun mendatang.


Seperti diketahui, Peter  tersandung masalah hukum setelah dilaporkan ke Mabes Polri oleh mantan Wakil Sekjen PB PTMSI Irianti Marina Waroka dengan tuduhan penghinaan, pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus itu bermula saat Peter mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PB PTMSI di Balai Kota Solo pada September 2012. Kala itu, Peter dituding sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kericuhan yang terjadi dalam sidang.

Namun, mantan sekretaris Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) ini menolak disebut sebagai biang kerok. Sebab, saat kericuhan sedang terjadi, Peter masih berada di Hotel Agas, tempat menginap.

Dia menilai kasus tersebut penuh rekayasa mengingat langsung ditangani Mabes Polri. "Saya menilai laporannya salah alamat. Semestinya bukan ke Mabes Polri, melainkan Polresta Solo karena TKP berada di sana. Tapi saya merasa tidak bersalah apa-apa karena tak tahu keributan dalam Munas," kata Peter.

Sementara itu Kuasa Hukum Peter Layardi, Boy Nurdin menilai kasus yang dihadapi oleh kliennya banyak mengalami kejanggalan, termasuk terjadi diskriminasi dalam penyidikan. Salah satu kejanggalan itu adalah masalah pemeriksanaan saksi-saksi.

"Saksi-saksi yang meringankan klien kami tidak dipanggil. Ini patut diduga ada kejanggalan dan kekeliruan sehingga sangat merugikan klien kami baik secara moril maupun materiil," tegasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya