Berita

ist

Dunia

Surat Penangkapan Makin Membenamkan Pervez Musharraf

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kiprah politik Pervez Musharraf di Pakistan kian terbenam. Setelah Pengadilan Kota Peshawar mendiskualifikasinya dari pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 11 Mei mendatang, kini Musharraf harus melewati hambatan lain, yakni mendekam di balik jeruji tahanan.

Pengadilan Pakistan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Musharraf. Surat penangkapan dikeluarkan sehubungan dengan keputusan Musharraf menerapkan keadaan darurat dan memberlakukan penahanan rumah atas para hakim saat masih berkuasa pada tahun 2007 lalu.

Meski masih bisa mengajukan banding atas surat penangkapan ke Mahkamah Agung, namun surat penangkapan atas Musharraf ini diyakini banyak pengamat akan mempermalukan Musharraf dan kubunya pada pemilihan umum bulan depan.


Musharraf yang merupakan penguasa militer pulang kembali ke negaranya pada 24 Maret setelah mengungsi sejak tahun 2009 dengan tinggal di Dubai dan London. Dia berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik.

Sebelumnya, atas rekomendasi pengadilan Peshawar, Komisi Pemilihan Pakistan menolak berkas pencalonan Musharraf untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf datang ke Pengadilan Tinggi Islamabad untuk memohon perpanjangan masa bebas dengan jaminan untuk kasus yang dituduhkan terhadap dirinya. Namun hakim menolak dan menerbitkan surat penangkapan.

Polisi yang berada di ruang sidang tidak menangkap Musharraf setelah surat penangkapan dikeluarkan. Padahal biasanya tersangka langsung diborgol di dalam ruang sidang jika surat penangkapan sudah keluar. Sementara Musharraf langsung meninggalkan ruang sidang bersama para pengawalnya.

Menanggapi surat penahanan itu, lewat Jurubicaranya Saima Ali Dada,  Musharraf menegaskan masih akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya