Berita

sby/rmol

Politik

Borong Jabatan, SBY Langgar Etika Moral dan Konstitusi!

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 19:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Rangkap jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertentangan dengan etika, moral dan UUD 45 serta perundang lainnya. Pasal 9 UUD 45 dengan tegas menyebut bahwa kewajiban presiden adalah memegang teguh UUD 45 dan menjalankan undang-undang serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

"Jadi presiden tidak boleh berada dalam jabatan lain yang mengurangi, menyimpangi apalagi hanya untuk mengurusi sekelompok atau segolongan orang di dalam Partai Demokrat yang sudah pasti akan berbeda dan bertentangan dengan kepentingan nusa dan bangsa," ujar Ketua Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).

Ia menjelaskan, pemusatan kekuasaan melalui perangkapan jabatan-jabatan strategis seperti ketua umum, ketua dewan pembina, ketua majelis tinggi, dan ketua dewan kehormatan yang dilakukan SBY bertentangan dengan prinsip pendidikan politik, rekrutmen dan kaderisasi dan prinsip-prinsi  demokrasi yang berlandaskan hukum.


Dengan merangkap beberapa jabatan strategis partai, Petrus menyebut, kepentingan nusa dan bangsa menjadi terganggu. Jabatan-jabatan yang secara tumpang tindih dan berbeda  kepentingan dalam Partai Demokrat seperti itu maka akan sulit bagi Partai Demokrat bisa menyelesaikan persoalan internalnya karena model pemusatan seluruh jabatan penting.

"Partai Demokrat di tangan SBY telah menyulitkan posisinya sebagai ketum Demokrat untuk dapat menyelesaikan persoalan partai dalam waktu yang singkat," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Petrus  penempatan anggota kabinet Indonesia Bersatu Jilid II  dalam jabatan struktural Partai Demokrat, harus diakhiri  guna menghindari konflik kepentingan,  KKN, pelanggaran terhadap sumpah jabatan.

Petrus meminta SBY segera memilih melepaskan jabatan sebagai presiden dan fokus mengurus Partai Demokrat hanya untuk satu jabatan tanpa pemusatan kekuasaan, atau  tetap menjadi Presiden RI dan melepaskan seluruh jabatan dalam Partai Demokrat. Selain memilih, SBY juga harus memberhentikan anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, seperti Amir Syamsuddin, Syarif Hasan, Jero Wacik dan EE Mangindaan yang merangkap jabatan dalam Partai Demokrat atau melarang seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II duduk dalam jabatan rangkap di partai politik.

"Untuk itu, presiden harus mendorong semua parpol tanpa mengurangi identitas atau ciri khas parpol berdasarkan ideologi, tujuan, asas dan kegiatannya sebagai partai modern dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika dan hukum demi mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian Petrus. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya