Berita

Siti Noor Laila

Wawancara

WAWANCARA

Siti Noor Laila: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Cebongan

SELASA, 16 APRIL 2013 | 09:00 WIB

Menko Polhukam Djoko Suyanto diminta memfasilitasi pertemuan Komnas HAM, Polri, dan TNI untuk menuntaskan kasus Lapas Cebongan.

“Tujuannya untuk mempresentasikan masing-masing temuan biar kasus ini cepat tuntas,’’ kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Siti berharap, dengan pertemuan itu bisa menyamakan persepsi, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Apalagi, Menhan menyatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan?
Baru setengah jalan. Kami tuntaskan dulu investigasi itu, setelah itu diharapkan ada pertemuan.

Kapan selesainya?
Secepatnya akan kami rampungkan. Tapi kami belum tahu kapan selesainya. Kami harus memeriksa beberapa pihak.

Apa saja yang dilakukan dalam pertemuan dengan Menko Polhukam?
Kami berharap difasilitasi dan mengkoodinir tiga lembaga, yakni Polri, TNI dan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik. Karena ini berkaitan dengan tanggung jawab Menko Polhukam.

Tujuannya apa?
Tiga lembaga ini bisa mempresentasikan temuannya masing-masing. Sebab, saat ini masih terjadi perbedaan. Maka perlu dilakukan pendalaman bersama atas temuan-temuan ini.

Bagaimana dengan kasus Hugo’s Cafe?
Kasus di Hugo’s Cafe itu adalah tindak kriminal. Itu kewenangan kepolisian.

Apakah kasus Hugo’s Cafe itu akan dilihat sebagai runtutan peristiwa oleh Komnas HAM?

Ya, itu sebagai referensi dan bagian analisa pada kasus LP Cebongan.

Penyelidikan kasus di Hugo’s Cafe itu bukan kewenangan Komnas HAM. Tapi informasi-informasi yang berkaitan dengan tindak kriminal kita sampaikan ke kepolisian.

Apa ada informasi baru dari keluarga korban Lapas Cebongan?
Belum. Mereka hanya menyampaikan turut menyesalkan kejadian yang menewaskan Heru Santoso di Hugo’s Cafe.

Mereka juga berharap, serangan ke Lapas Cebongan yang menewaskan keluarga mereka tidak disebut sebagai preman. Sebab, di antara korban itu ada yang polisi, mahasiswa dan masyarakat sipil.

Apa ada indikasi pelanggaran HAM atas penyerangan Lapas Cebongan itu?

Ya. Komnas HAM melihat penyerangan terhadap Lapas Cebongan itu jelas sekali ada indikasi pelanggaran HAM.

Apa indikasinya?
Adanya  pelanggaran atas hak hidup seseorang, hak bebas dari penganiayaan, hak atas rasa aman, hak perlindungan harta benda dan nyawanya. Indikasi-indikasi itu didapat setelah Komnas HAM melakukan investigasi, rekonstruksi, pengumpulan keterangan dari seluruh pihak di Lapas Cebongan dan ditemukan empat indikasi itu.

Siapa saja yang sudah dimintai keterangan?
Banyak, mulai dari sipir, tahanan dan lainnya.

Menhan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus Lapas Cebongan, ini bagaimana?
Apa yang disebutkan pak Menhan bahwa tidak ada pelanggaran HAM, sehingga tidak bisa dibawa ke persidangan HAM Adhoc itu agak membingungkan.

Sebagai pejabat negara, hendaknya hati-hati dalam mengeluarkan statemen.

Seharusnya pejabat negara memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Apa terjadi pelanggaran berat?
Belum bisa disimpulkan. Tapi yang jelas ada pelanggaran HAM. Kalau kita lihat undang-undang atau instrumen yang ada. Komnas HAM menggunakan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
 
Di situ jelas disebutkan indikasi-indikasi yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Kalau Menhan mungkin melihatnya beda.

Dari sisi mana itu?
Mungkin Menhan melihat Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Karena kalau dibawa ke pengadilan HAM, itu berarti ada pelanggaran HAM berat.

Hal ini hendaknya harus dicermati oleh publik bahwa yang dimaksud Pak Menhan bukan pelanggaran HAM berat. Maka harus utuh pernyataannya biar tidak membingungkan.

Kalau masuk pelanggaran HAM berat, itu bagaimana?
Kalau pelanggaran HAM berat, yang masuk dalam pengadilan HAM itu unsurnya ada dua. Yakni militer dan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, juga ada hal yang sistematis dan meluas dalam kejahatan itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya