Berita

Siti Noor Laila

Wawancara

WAWANCARA

Siti Noor Laila: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Cebongan

SELASA, 16 APRIL 2013 | 09:00 WIB

Menko Polhukam Djoko Suyanto diminta memfasilitasi pertemuan Komnas HAM, Polri, dan TNI untuk menuntaskan kasus Lapas Cebongan.

“Tujuannya untuk mempresentasikan masing-masing temuan biar kasus ini cepat tuntas,’’ kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Siti berharap, dengan pertemuan itu bisa menyamakan persepsi, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Apalagi, Menhan menyatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan?
Baru setengah jalan. Kami tuntaskan dulu investigasi itu, setelah itu diharapkan ada pertemuan.

Kapan selesainya?
Secepatnya akan kami rampungkan. Tapi kami belum tahu kapan selesainya. Kami harus memeriksa beberapa pihak.

Apa saja yang dilakukan dalam pertemuan dengan Menko Polhukam?
Kami berharap difasilitasi dan mengkoodinir tiga lembaga, yakni Polri, TNI dan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik. Karena ini berkaitan dengan tanggung jawab Menko Polhukam.

Tujuannya apa?
Tiga lembaga ini bisa mempresentasikan temuannya masing-masing. Sebab, saat ini masih terjadi perbedaan. Maka perlu dilakukan pendalaman bersama atas temuan-temuan ini.

Bagaimana dengan kasus Hugo’s Cafe?
Kasus di Hugo’s Cafe itu adalah tindak kriminal. Itu kewenangan kepolisian.

Apakah kasus Hugo’s Cafe itu akan dilihat sebagai runtutan peristiwa oleh Komnas HAM?

Ya, itu sebagai referensi dan bagian analisa pada kasus LP Cebongan.

Penyelidikan kasus di Hugo’s Cafe itu bukan kewenangan Komnas HAM. Tapi informasi-informasi yang berkaitan dengan tindak kriminal kita sampaikan ke kepolisian.

Apa ada informasi baru dari keluarga korban Lapas Cebongan?
Belum. Mereka hanya menyampaikan turut menyesalkan kejadian yang menewaskan Heru Santoso di Hugo’s Cafe.

Mereka juga berharap, serangan ke Lapas Cebongan yang menewaskan keluarga mereka tidak disebut sebagai preman. Sebab, di antara korban itu ada yang polisi, mahasiswa dan masyarakat sipil.

Apa ada indikasi pelanggaran HAM atas penyerangan Lapas Cebongan itu?

Ya. Komnas HAM melihat penyerangan terhadap Lapas Cebongan itu jelas sekali ada indikasi pelanggaran HAM.

Apa indikasinya?
Adanya  pelanggaran atas hak hidup seseorang, hak bebas dari penganiayaan, hak atas rasa aman, hak perlindungan harta benda dan nyawanya. Indikasi-indikasi itu didapat setelah Komnas HAM melakukan investigasi, rekonstruksi, pengumpulan keterangan dari seluruh pihak di Lapas Cebongan dan ditemukan empat indikasi itu.

Siapa saja yang sudah dimintai keterangan?
Banyak, mulai dari sipir, tahanan dan lainnya.

Menhan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus Lapas Cebongan, ini bagaimana?
Apa yang disebutkan pak Menhan bahwa tidak ada pelanggaran HAM, sehingga tidak bisa dibawa ke persidangan HAM Adhoc itu agak membingungkan.

Sebagai pejabat negara, hendaknya hati-hati dalam mengeluarkan statemen.

Seharusnya pejabat negara memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Apa terjadi pelanggaran berat?
Belum bisa disimpulkan. Tapi yang jelas ada pelanggaran HAM. Kalau kita lihat undang-undang atau instrumen yang ada. Komnas HAM menggunakan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
 
Di situ jelas disebutkan indikasi-indikasi yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Kalau Menhan mungkin melihatnya beda.

Dari sisi mana itu?
Mungkin Menhan melihat Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Karena kalau dibawa ke pengadilan HAM, itu berarti ada pelanggaran HAM berat.

Hal ini hendaknya harus dicermati oleh publik bahwa yang dimaksud Pak Menhan bukan pelanggaran HAM berat. Maka harus utuh pernyataannya biar tidak membingungkan.

Kalau masuk pelanggaran HAM berat, itu bagaimana?
Kalau pelanggaran HAM berat, yang masuk dalam pengadilan HAM itu unsurnya ada dua. Yakni militer dan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, juga ada hal yang sistematis dan meluas dalam kejahatan itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya