Berita

Pemfitnah Misbakhun Terancam Dijerat UU ITE

KAMIS, 11 APRIL 2013 | 23:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko hari ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selaku terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Misbakhun.

"Iya, anggota saya yang periksa. Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan," kata penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (11/4) malam.

Dia tegaskan kasus yang dilaporkan oleh  Misbakhun pada  Desember 2012 itu masih terus didalami. Salah satunya dengan memeriksa Benny.


Narto memberikan sinyal kasus yang berawal dari kicauan Benny Handoko di jejaring sosial twitter tersebut akan naik kelas ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.

"Insya Allah, pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan," kata Narto.

Jika dalam pemeriksaan tahap penyelidikan ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pidana, maka besar kemungkinan Benny akan dijerat dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Iya betul (UU ITE). Kalau tidak salah pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP," jelasnya.

Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, , Dewi Sartika, melaporkan Benny  ke Polda Metro Jaya. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan. Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century.

Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu. Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salahs atu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya