Berita

Pemfitnah Misbakhun Terancam Dijerat UU ITE

KAMIS, 11 APRIL 2013 | 23:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko hari ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selaku terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Misbakhun.

"Iya, anggota saya yang periksa. Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan," kata penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (11/4) malam.

Dia tegaskan kasus yang dilaporkan oleh  Misbakhun pada  Desember 2012 itu masih terus didalami. Salah satunya dengan memeriksa Benny.


Narto memberikan sinyal kasus yang berawal dari kicauan Benny Handoko di jejaring sosial twitter tersebut akan naik kelas ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.

"Insya Allah, pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan," kata Narto.

Jika dalam pemeriksaan tahap penyelidikan ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pidana, maka besar kemungkinan Benny akan dijerat dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Iya betul (UU ITE). Kalau tidak salah pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP," jelasnya.

Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, , Dewi Sartika, melaporkan Benny  ke Polda Metro Jaya. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan. Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century.

Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu. Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salahs atu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya