Berita

zulkarnaen djabar/ist

Politik

Zulkarnaen Djabar Diberhentikan Sementara Sambil Tetap Menerima Gaji Pokok DPR

KAMIS, 11 APRIL 2013 | 12:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPR.

Pemberhentian sementara itu akhirnya diputuskan Badan Kehormatan setelah Djabar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama sejak bulan September 2012 lampau.

Hal itu telah disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan, dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (Kamis, 11/4).


Kepada wartawan, Trimedya mengatakan, sanksi itu diambil sesuai UU MD3 karena status Zulkarnaen sudah terdakwa di KPK.

"Kami sudah dapat surat dari KPK," ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Zulkarnaen tetap mendapatkan gaji pokok sebagai DPR. Hanya gaji tunjangannya yang distop.

"Gaji tetap masih menerima, tapi yang lain tidak. Nanti baru ditetapkan pemberhentian tetap kalau sudah terpidana dan inkrah," tandasnya.

Oleh KPK, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Dendy Prasetya. Mereka diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenag 2010-2012. Keduanya diduga mengarahkan Kementerian Agama memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya