Berita

Dunia

BPK Beberkan Daftar Perusahaan Importir Daging Sapi 'Nakal'

RABU, 10 APRIL 2013 | 17:50 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar melarang perusahaan- perusahaan nakal untuk kembali menjadi importir di kemudian hari.

Demikian disampaikan anggota BPK Ali Masykur Musa dalam Konferensi Pers Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2012 atas Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) 2010-2012 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Pernyataan Ali itu terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap transaksi impor tahun 2010 sampai dengan 2012 di wilayah Pabean Tanjung Priok dan 14.632 dokumen pemberitaan impor barang (PIB).


Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, terdapat sejumlah perusahaan importir daging sapi yang terindikasi tidak sesuai aturan antara lain dengan memalsukan surat-surat, mengubah nilai transaksi impor untuk dapat membayar bea masuk lebih rendah, dan melakukan impor tanpa prosedur karantina.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT. Impexindo Pratama pada 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton, diindikasikan tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), serta diduga memalsukan 40 dokumen "invoice" atau kuitansi pembelian dari pemasok. Selain itu PT. Karunia Segar Utama (KSU) diduga memalsukan lima surat persetujuan impor (PI) daging sapi.

Di sisi lain, PT. Karunia Segar Utama (KSU) dan PT. Bumi Maestro Ayu (BMA) diduga mengubah nilai transaksi impor untuk mendapat bea masuk rendah dan sebanyak 21 perusahaan yang melakukan impor daging sapi sebanyak 22,82 ribu ton tanpa melalui prosedur karantina.

Khusus untuk importir yang tidak melalui prosedur karantina, Ali mengatakan hal tersebut selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihan daging diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.

"Para importir yang diindikasikan tidak melalui prosedur karantina di antaranya CV. Sumber Laut Perkasa, PT. Bumi Maestro Ayu, PT. Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama dan PT. Indo Guna Utama," paparnya.

BPK juga merekomendasikan seluruh tindak pidana yang terbukti dilakukan perusahaan tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku. Sedangkan terkait adanya kemungkinan kartel, menurut Ali, hal itu menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindaklanjutinya.[ant/wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya