Sikap pemerintah yang terkesan memaksa penerapan kurikulum baru di bulan Juli mendatang sungguh disesalkan. Padahal, banyak persoalan yang harus diselesaikan terlebih dulu sebelum kurikulum baru tersebut dapat dilaksanakan secara utuh.
Menurut anggota Panja Kurikulum Komisi X DPR RI, Ahmad Zainuddin, pendidikan nasional yang berfungsi sebagai upaya pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, seharusnya dapat direalisasikan oleh pemerintah melalui konstruksi pengembangan kurikulum yang terpadu dan holistik.
Perubahan kurikulum yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini, kata dia, sesungguhnya belum mencerminkan tujuan pendidikan nasional seutuhnya. Ditegaskannya bahwa UUD 45 Pasal 31 telah menggariskan tentang "Pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Kenyataan di lapangan, perubahan kurikulum yang terjadi sejak tahun 1947 hingga tahun 2013 ini, mengabaikan hal di atas.
Kemudian dalam UU Sisdiknas dijelaskan bahwa "Tujuan pendidikan adalah sebagai sarana berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawabâ€.
"Tujuan di atas hanya sebatas jargon yang sewaktu-waktu dapat diabaikan," ujar legislator PKS ini dalam siaran persnya, Rabu (10/4).
Perubahan kurikulum harus melalui persiapan yang matang dari segi konsep, sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung lainnya. Jika hal ini tidak dilakukan maka tentu akan sangat mempengaruhi proses pembinaan dan pendidikan nasional.
Dikatakannya bahwa proses pembelajaran sesungguhnya tidak hanya ditujukan pada anak didik saja, tetapi pembelajaran juga ditujukan bagi pengelola maupun pendidik itu sendiri.
Dia menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mutlak dilaksanakan demi perbaikan kualitas mutu pendidikan. Akan tetapi proses pengembangan kurikulum juga mutlak menjalankan amanat konstitusi bangsa.
“Pemerintah bisa dianggap lalai dan mengabaikan amanat konstitusi tentang pendidikan akhlak mulia dan budi pekerti karena belum terintegrasinya pendidikan akhlak mulia dan budi pekerti dalam setiap kurikulum mata pelajaran. Kita sudah mulai kehilangan karakter dan jati diri bangsa," jelasnya.
[ald]