Berita

Hadar Nafis gumay

KPU Larang Kepala Desa Nyaleg Karena Punya Kewenangan Lebih Besar Dibanding Menteri

RABU, 10 APRIL 2013 | 07:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat tidak menilai Peraturan KPU  (PKPU) No 7/2013 diskriminatif.  KPU tetap melarang kepala desa untuk maju sebagai caleg meski dipersoalkan sejumlah fraksi di DPR.

PKPU No 7/2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu jika ingin menjadi caleg. Hal ini berbeda dengan para menteri, yang tak disentuh KPU.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, menteri tidak punya kewenangan langsung mengurus persoalan penyelengaraan Pemilu. Sementara kepala daerah seperti Kepala Desa, bersentuhan langsung melakukan penyelenggaraan pemilu.


"Dalam proses Pemilu, terutama di lapangan, kepala desa punya peran yang sangat besar karena langsung ditingkat akar, misal saja, dalam menentukan panitia pemungutan suara, mereka punya peran besar. Siapa sekretariat, itu juga Kades yang menentukan, mereka punya pengaruh," tegas dia kemarin.

Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, kepala daerah dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah masing-masing diiminta netral. "Mereka dapat mengelabuhi masyarakat yang menjadi penduduknya, karena sekretariat pendukung pemilu, dibentuk dari kepala desa," imbuhnya.

Dia pun merasa kewenangan kepala desa lebih besar ketimbang menteri dalam hal penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menteri tidak dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Memang kami tidak melihat bahwa menteri itu juga perlu (dilarang), karena Undang-Undang tidak mengatur, kedua, pengaruh mereka dalam proses ditingkat bawah tidak seluas kepala daerah," katanya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya