Berita

ilustrasi

Politik

Peraturan KPU Menzalimi Kepala Desa

SELASA, 09 APRIL 2013 | 22:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2013 dinilai tidak sejalan dengan UU 8/2012 tentang pemilu legislatif. Salah satunya yang terkait hak kepala desa (Kades) mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

PKPU No 7/2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu jika ingin menjadi caleg. Sementara dalam UU 8/2012 pasal 51 ayat 2 huruf H, tidak memuat aturan bagi kades harus mengundurkan diri.

"Menurut saya, KPU harus merevisi PKPU itu, karena sudah bertentangan dengan semangat UU No 8/2012," ujar anggota Komisi II, Yandri Susanto, di sela rapat kerja dengan Komisioner KPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4)


Menurut Yandri, dengan aturan ini KPU sudah menutup partisipasi warga negara dalam berpolitik.

"Peraturan itu terlalu zalim. Seharusnya KPU melaksanakan UU, bukan membikin UU baru," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tidak hanya itu, Yandri yang juga Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) ini, mengkritisi PKPU yang memberikan sanksi pada parpol keterwakilan perempuan dalam daftar caleg sementara (DCS) sebesar 30 persen tidak terpenuhi dalam satu Dapil.

"Jangan sampai selama ini kita memperjuangkan hak-hak perempuan yang terdiskriminasi, tetapi menimbulkan diskriminasi gaya baru. Masa perempuan enggak ada yang daftar, terus laki-laki itu gugur gara-gara perempuan. Nggak boleh dong," tandasnya. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya