Berita

Politik

Jika Memaksa Pengesahan RUU Ormas, DPR Terkesan Mengejar Setoran

SELASA, 09 APRIL 2013 | 10:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pimpinan MPR akhirnya bersuara keras terkait rencana mengesahkan Revisi UU Ormas pada 12 April di Sidang Paripurna DPR. Ditegaskan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, DPR harus menunda rencanya itu.

Permintaan politisi Partai Golkar tersebut sebagai pantulan dari pandangan negatif sebagian besar masyarakat terhadap RUU Ormas.

"Opini RUU ini represif dan otoriter telah meluas di tengah-tengah masyarakat," ujar Hajriyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4).


Opini negatif yang berkembang itu membuktikan ada kesenjangan informasi dan komunikasi yang terlalu lebar antara Panja RUU Ormas dan pemerintah dengan ormas-ormas. Sehingga, suasana politik seperti ini tidak kondusif bagi kelahiran UU Ormas yang baru.

"DPR, pemerintah, dan ormas-ormas sebaiknya cooling down agar pada saatnya yang tepat dapat mendiskusikannya kembali secara lebih jernih," seru Hajriyanto.

Sambung dia, memaksakan mengesahkan revisi UU Ormas di tengah penolakan masyarakat adalah tindakan kontraproduktif. Bukan tidak mungkin tercipta kegaduhan politik baru yang perlu.

"Saya khawatir RUU ini akan menjadi dokumen hukum belaka dan dicampakkan karena kelahirannya tidak dikehendaki publik," ungkapnya.

Masih kata Hajriyanto. negara tidak bisa lagi memaksakan sebuah peraturan seperti pernah terjadi di era sebelum reformasi. Panja DPR dan Pemerintah lebih baik kembali berkonsultasi dengan publik, terutama ormas-ormas tua yang lahir jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI.

"RUU Ormas memang penting, tetapi tidak urgen. DPR tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RUU ini seperti terkesan mengejar setoran," lanjut Hajriyanto. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya