Pimpinan MPR akhirnya bersuara keras terkait rencana mengesahkan Revisi UU Ormas pada 12 April di Sidang Paripurna DPR. Ditegaskan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, DPR harus menunda rencanya itu.
Permintaan politisi Partai Golkar tersebut sebagai pantulan dari pandangan negatif sebagian besar masyarakat terhadap RUU Ormas.
"Opini RUU ini represif dan otoriter telah meluas di tengah-tengah masyarakat," ujar Hajriyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4).
Opini negatif yang berkembang itu membuktikan ada kesenjangan informasi dan komunikasi yang terlalu lebar antara Panja RUU Ormas dan pemerintah dengan ormas-ormas. Sehingga, suasana politik seperti ini tidak kondusif bagi kelahiran UU Ormas yang baru.
"DPR, pemerintah, dan ormas-ormas sebaiknya
cooling down agar pada saatnya yang tepat dapat mendiskusikannya kembali secara lebih jernih," seru Hajriyanto.
Sambung dia, memaksakan mengesahkan revisi UU Ormas di tengah penolakan masyarakat adalah tindakan kontraproduktif. Bukan tidak mungkin tercipta kegaduhan politik baru yang perlu.
"Saya khawatir RUU ini akan menjadi dokumen hukum belaka dan dicampakkan karena kelahirannya tidak dikehendaki publik," ungkapnya.
Masih kata Hajriyanto. negara tidak bisa lagi memaksakan sebuah peraturan seperti pernah terjadi di era sebelum reformasi. Panja DPR dan Pemerintah lebih baik kembali berkonsultasi dengan publik, terutama ormas-ormas tua yang lahir jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI.
"RUU Ormas memang penting, tetapi tidak urgen. DPR tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RUU ini seperti terkesan mengejar setoran," lanjut Hajriyanto.
[ald]