Berita

Forum Rohaniawan: Gereja Dibongkar, Jangan Sampai UU Dikalahkan Perda

SENIN, 08 APRIL 2013 | 14:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Maraknya penutupan bahkan pembongkaran rumah ibadah oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

Koordinator Forum Rohaniawan Se-Jabodetabek, Pdt. Erwin Marbun menerangkan itu kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/4).

"Sesungguhnya setiap warga negara berhak beragama, beribadah, berkeyakinan, dan mendirikan rumah ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1), pasal 28J, pasal 29 ayat (2), dan berbagai peraturan lainnya," jelasnya.


Namun kata dia, UU sering dikalahkan oleh peraturan daerah yang digunakan oleh pemerintah untuk mengakomodir tuntutan kelompok-kelompok kecil yang intoleran terhadap keberagaman.

"Oleh karenanya, kami menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah di negara Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjunjung tinggi konstitusi dan penegakan hukum di daerahnya masing-masing. Pemerintah harus menjamin kebebasan umat beragama, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ungkap Erwin.

Erwin pun mengungkapkan ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara, dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut. Hal itulah yang membuat intensitas kekerasan terhadap kelompok yang berbeda keyakinan dengan kelompok intoleran semakin meningkat.

Terhadap pihak MPR, Erwin menyatakan mereka harus mendesak pemerintah pusat dan daerah, agar memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan dan kemerdekaan beragama, beribadah, dan mendirikan rumah ibadah bagi seluruh warga negara di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Pemerintah harus konsekuen melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan final, misalnya memberikan IMB rumah ibadah bagi GKI Taman Yasmin, HKBP Filadelfia. Pemerintah harusnya membantu proses pengurusan IMB rumah ibadah, bukan justru menghambatnya," kata Erwin.

Sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, MPR dikatakannya juga harus memberi peringatan dan memanggil setiap lembaga pemerintahan yang melanggar konstitusi negara Indonesia, yang membatasi gerak kebebasan umat beragama di Indonesia.

"MPR juga harus mendesak pemerintah pusat untuk merevisi peraturan bersama dua menteri, yang tidak lagi meletakkan hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah di tangan peraturan pemerintah daerah, karena bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia," tandasnya.

Saat ini, ratusan massa dari Forum Rohaniawan Se-Jabotabek yang juga dihadiri Andreas A. Yewangoe (Ketua PGI) sedang diterima oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Taufik Kiemas dan pimpinan MPR di Gedung V MPR/DPR/DPR RI Senayan, Jakarta (Senin, 8/4). [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya