Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi

X-Files

Sehari, KPK Periksa 8 Saksi Kasus Hambalang

Salah Satunya Sekretaris Utama BPN
KAMIS, 04 APRIL 2013 | 10:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kemarin, KPK kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (Sestama BPN) Managam Manurung terkait penyidikan kasus tersebut.

Selain memeriksa Managam, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang Wisler Manalu dan tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tiga PNS itu adalah Bambang Siswanto, Jaelani dan Sanusi.


Sisanya adalah saksi dari pegawai PT Citra Duta Laras bernama Lia Andriani, Harianto dan Budi Margono. Jadi, KPK kemarin memeriksa sekaligus delapan saksi kasus Hambalang.

Delapan orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan tersangka bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar (DK).

Managam tiba di Gedung KPK pukul 9 pagi. Sebelum masuk Gedung KPK, dia mengakui diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang. “Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM,” kata Managam.

KPK memeriksa Managam karena dia dianggap tahu seputar lahan proyek Hambalang. Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.

Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Kemudian, Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak.

Disinggung soal penerbitan surat tanah di bukit Hambalang tersebut, Managam menyatakan, tidak ada peralihan tanah di Bukit Hambalang dari Probosutedjo sebagai pemilik hak guna usaha (HGU) kepada pihak Kemenpora. “Saya jelaskan, tidak ada peralihan dari Probosutejo kepada Kemenpora,” ujarnya.

Managam pun membantah diminta mengurus sertifikat lahan Hambalang.

Menurut Managam, dia hanya memonitor lahan proyek Hambalang sesuai kewenangannya sebagai mitra kerja Komisi II DPR. “Saya selaku mitra kerja Komisi II DPR, wajar kalau memonitor,” katanya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Ignatius mengaku mengambil SK pemberian hak pakai atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (sekarang mantan).

Menurut Ignatius, SK pemberian hak pakai ini nantinya akan diproses menjadi sertifikat. Ignatius mengaku telah dimintai tolong oleh Anas Urbaningrum untuk mengambil surat dari Sekretaris Utama BPN Magam Manurung. “Bukan diperintah, tapi dimintai tolong. Sebagai anggota fraksi, apa salahnya toh. Sebulan kemudian Pak Managam bilang, sudah jadi suratnya, saya ambil saja,” beber Ignatius.

Pemeriksaan Managam bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Managam sebagai saksi bagi tersangka Hambalang yang lain, yakni Deddy Kusdinar.

Pada Selasa (2/4), KPK juga memeriksa Ignatius Mulyono sebagai saksi kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang bagi tersangka Anas Urbaningrum. Politisi Partai Demokrat itu tiba di Gedung KPK pukul 10.05 pagi.

Ignatius mengakui dirinya ditanyakan soal pengurusan sertifikat tanah proyek yang memakan anggaran negara Rp 2,5 triliun itu. “Sama seperti kemarin, ditanyakan soal sertifikat Hambalang,” kata Ignatius yang menenteng map.

Ignatius membantah dirinya mengurus sertifikat tanah itu. Dia mengaku hanya membantu dan mendapat perintah dari Anas Urbaningrum yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.
 
“Ya menanyakan Menpora, kok prosesnya belum selesai. Diminta tolong Ketua Fraksi untuk menanyakan,” tutup Ignatius.

REKA ULANG
Penyidik Pilih Periksa Saksi Dahulu

Getol memanggil dan memeriksa saksi kasus Hambalang, KPK tak kunjung menjadwalkan pemeriksaan tersangka Andi Alfian Malarangeng (AAM), bekas Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo membantah, belum dipanggilnya Andi karena KPK masih mencari bukti. Menurut dia, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti KPK sudah memegang dua alat bukti.

Johan juga menampik bahwa KPK tebang pilih karena tidak menahan Andi. Menurutnya, setiap tersangka dalam proses hukum yang dijalani di KPK, pasti akan ditahan. Hanya, kata dia, waktunya tergantung kebutuhan penyidikan. “Kapan waktu penahanan tersangka bisa berbeda-beda. Bukan karena KPK tebang pilih, tapi untuk kepentingan penyidikan. Penyidiklah yang tahu kapan seorang tersangka ditahan atau tidak,” katanya.

Johan menambahkan, berdasarkan kebutuhan penyidikan pula, penyidik menentukan mana yang terlebih dahulu akan diperiksa. “Apakah para saksi dahulu baru kemudian tersangka, atau sebaliknya. Yang jelas, setiap kasus itu berbeda,” ujarnya.  

Pemeriksaan para saksi itu untuk mengembangkan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun ini. KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang pada Agustus 2011. Setidaknya, ada dua peristiwa terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK bermodalkan Rp 2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Kedua, pengadaan proyek Hambalang ditangani kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

KPK memang getol memeriksa para saksi kasus Hambalang. Pada 20 Maret lalu misalnya, KPK memeriksa saksi-saksi kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Saat itu, KPK memanggil enam saksi untuk pengembangan kasus tersebut.

Lima saksi di antaranya menjabat sebagai direktur perusahaan. Mereka adalah Direktur PT Permata Nusa Pratama (PNP) Mashuri, Direktur PT Sinar Surya Alumindo (SSA) Elihento, Direktur PT Brema Brata (BB) Roes Ediarto, Direktur PT Pratama Widya (PW) Rusmiati Wisala dan Direktur PT Kapel Jaya (KJ) Gesit Riota Arifiyanto.

KPK juga memanggil staf PT Adhi Karya, Sutrisno. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Mallarangeng dan tersangka Deddy Kusdinar.

Dari enam saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada hari itu, hanya satu yang tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu Roes Ediarto. “Khusus untuk Roes Ediarto, dia memberikan konfirmasi berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri,” kata Johan.

Sebagai catatan, Mashuri bukan pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi kasus Hambalang. Pekan lalu, dia juga diperiksa penyidik KPK.

Sementara itu, perusahaan tempat para saksi tersebut bekerja, bergerak di berbagai bidang. PT Permata Nusa Pratama bergerak dalam bidang karbon.

PT Sinar Surya Alumindo bergerak di bidang pemasangan alumunium dan kaca gedung. PT Brema Brata bergerak di bidang supplier. PT Pratama Widya bergerak di bidang jasa konsultasi dan kontraktor khusus geoteknik. PT Kapel Jaya bergerak di bidang jasa instalasi listrik.

Pada pekan sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa direktur perusahaan sebagai saksi kasus Hambalang. Mereka adalah Indiyarti (PT Davitama Kreasi), Afrizal Linin (PT Saritama Dharma Buana), Amin Yacob (PT Kharisma Adhitama Sejati), Bambang Dwi Priono (PT Iris Centra Cipta).

Empat perusahaan tersebut bergerak di bidang advertising dan konstruksi.

Kasus Hambalang Terkesan Jalan Di Tempat

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap, KPK profesional dan serius mengusut kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
Menurut dia, pengusutan kasus yang menyeret bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka itu, terkesan jalan di tempat. Padahal, dua kasus yang disidik setelah kasus Hambalang seperti kasus pengurusan kuota impor daging sapi dan kasus pengadaan simulator SIM, hampir masuk persidangan.

Sudding menilai, bermodalkan kewenangan yang dimiliki KPK, seperti penyadapan, lembaga antikorupsi itu harusnya sudah bisa mendapatkan hasil yang lebih baik dari saat ini.

“Masih ada stigma bahwa KPK cuma handal dalam kasus tangkap tangan. Ini yang seharusnya dijawab KPK,” kata Sudding, kemarin.

Dia menilai, kasus Hambalang adalah perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Sebab itu, segala usaha yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus itu akan berdampak baik berupa dukungan publik kepada KPK.

“Jika KPK serius dan mendapat hasil positif, maka dukungan publik akan mengalir. Sebaliknya, jika KPK terlihat tak ada kemajuan dalam pengusutan, publik akan curiga,” ingatnya.

Sebab itu, kata Suding, KPK mesti segera menuntaskan kasus tersebut. “Sehingga, tidak ada lagi pertanyaan besar mengenai kinerja KPK. Tidak ada lagi kecurigaan bahwa KPK tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga meminta KPK menelusuri informasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Dengan begitu, KPK bisa menelusuri siapa saja yang menikmati uang dari proyek tersebut,” tandasnya.

Kok Tersangkanya Belum Ditahan.....

Yuna Farhan Shira, Sekjen FITRA

Sekjen LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap profesional mengusut kasus proyek pusat olahraga Hambalang.

Menurut dia, belum ditahannya bekas Menpora Andi Mallarengeng, mengindikasikan bahwa KPK tidak serius mengusut kasus tersebut.

“Apalagi KPK juga belum menetapkan tersangka baru kasus tersebut,” ujar Yuna.

Yuna khawatir, tersangka yang tidak ditahan, akan menghilangkan barang bukti dan bahkan mempersiapkan perlawanan terhadap KPK. Yang paling mengkhawatirkannya adalah ketidakpercayaan publik terhadap KPK dalam mengusut kasus ini.

“Jika tersangka kasus lain ditahan, kenapa tersangka kasus ini tidak ditahan. Ini kan seperti ada perbedaan. Publik tentu bertanya-tanya,” ujarnya.

Dia juga meminta KPK mengembangkan kasus Hambalang ke pihak legislatif dan pihak pengembang. Menurut dia, dalam kasus korupsi Hambalang, salah satu yang diduga menyebabkan besarnya kerugian negara adalah diloloskannya proyek pembangunan Hambalang dari single years menjadi multiyears oleh DPR.

Ia berharap, pihak legislatif dan pengembang yang diduga terlibat kasus tersebut juga segera diperiksa. Apalagi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut beberapa anggota DPR mendapatkan dana dari proyek Hambalang.
 
“Tak peduli dia anggota DPR, jika terbukti bersalah dalam proses penganggaran, maka harus ditindak KPK,” tegas Yuna.

Yuna menyatakan, kasus yang menjerat tersangka Andi Mallarangeng ini adalah kasus yang menyita perhatian publik. Sebab itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa kinerjanya dalam penyidikan membuahkan hasil optimal dan tidak berjalan di tempat. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya