Berita

presiden sby/ist

Hal yang Dilupakan SBY, Moral dan Etika Politik Lebih Tinggi dari UU

RABU, 03 APRIL 2013 | 15:00 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Rangkap jabatan ketua umum partai dan kepala negara sekaligus yang dilakukan oleh SBY mungkin tidak dilarang oleh UU. Tapi perlu dicatat, moral dan etika politik itu lebih tinggi dari UU positif.

"Dia (SBY) harus memilih, tidak boleh mengambil dua-duanya, kalau pun belum ada UU, diatas itu masih ada moral dan etika yang melarang dan lebih tinggi dari UU positif," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution dalam konfrensi pers di gedung Concern ABN, Jl. Sampit I, Jakarta Selatan (Rabu, 3/4).

"Dia harus membela rakyat ketimbang kelompok. Dan ingat, tidak semua nilai etika bisa dijadikan UU. disinilah presiden gagal memahami negara demokrasi," sambung Adnan.


Adnan pun memberikan contoh Gus Dur yang memproklamirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) namun tidak masuk ke dalam karena mementingkan kepentingan umat NU.

"Jadi jadi contoh sejarah ini harus kita pertahanakan," ungkap Adnan.

Terlepas dari kenyataan SBY diangkat secara aklamasi, Adnan menilai jika dia punya hak politik sebagai Presiden untuk menolak tawaran itu.

"Dia gagal mempertahankan prinsip tadi, dia presiden Indonesia, bukan hanya Demokrat," demikian Adnan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya