Berita

ILUSTRASI

Politik

Dana PBNP Polri Sebesar Rp 97,8 Miliar Belum Dilaporkan Ke Kemenkeu

MINGGU, 31 MARET 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hasil uji petik Badan Pengawas Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa terdapat penerimaan Polri sebesar Rp.97,825.362.361 miliar dalam dana non APBN yang termasuk dana Penerimaan Ngara Bukan Pajak (PNBP), belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

"Dana itu bahkan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN," ujar Maulana Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers "Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri" di kantornya Jalan K nomor 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3).

Menurut dia, cara ini jelas menyalahi sistem pengelolahan anggaran negara. Seperti diatur melalui pasal 4 dan 5 UU 20/1997 PNBP menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam APBN.


Adapun rincian dana penerimaan Polri sebesar Rp 97,825.362.361 miliar  yang belum dilaporkan untuk dimasukan ke dalam APBN pada tahun 2011 yakni bagi hasil retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 4.631.414.040; pelatih Rp 17.719.574.069; pelayanan rumah sakit non BLU Rp 10.800.954.436; dan pengaman objek vital sebesar Rp 64.673.419.816;

Maulana menekankan, bagaimana pun instusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggran seenaknya saja. Sebab, anggaran tersebut berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian anggaran negara.

"Oleh karenanya, setiap rupiah uang yang diterima dari kegiatan pemerintahan harus dicatat penerimaan dan penggunaannya dalam sistem APBN," tegasnya.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya