Berita

ilustrasi/ist

Politik

Churchill Gugat Pemerintah RI Rp 20 Triliun

SENIN, 25 MARET 2013 | 16:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Churchill Mining Plc menggugatan pemerintah RI ke arbitrase internasional senilai 2 miliar dolar AS atau hampir Rp 20 triliun dalam kasus pencabutan sepihak izin tambang perusahaan pertambangan Inggris itu oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor. Sebelumnya, gugatan Churchill melalui PTUN tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung telah ditolak.

"Churchill Mining telah memperbaharui penjelasannya kepada para investor menyangkut gugatan terhadap Pemerintah Indonesia lewat arbitrase internasional, dan ditegaskan langkah ini fokus utama perusahaan," kata pihak Churchill lewat situsnya yang diakses kantor berita Antara, Senin (25/3).

Pihak Churchill mengatakan gugatan diperkuat dengan cara menyertakan anak perusahaannya di Australia, Planet Mining Pty., yang punya 5 persen saham dalam proyek pengembangan batu bara Kutai Timur, untuk secara terpisah mengajukan gugatan melalui lembaga ICSID (International Centre for Investment Disputes) di Washington, AS.


Churchill telah pula meminta ganti rugi penuh berdasarkan ketentuan-ketentuan perjanjian perlindungan investasi bilateral yang ditandatangani tahun 1976 (Agreement between the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the Government of the Republic of Indonesia for the Promotion and Protection of Investments).

Sebelumnya, Churchill menggugat Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan pemerintah RI 2 miliar dolar AS pada 22 Mei 2012 dengan mengajukan upaya hukum kepada ICSID. Churchill merasa dirugikan 1,8 miliar dolar AS karena izin usaha tambangnya dicabut Pemkab Kutim. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya