Berita

ilustrasi/ist

Politik

Churchill Gugat Pemerintah RI Rp 20 Triliun

SENIN, 25 MARET 2013 | 16:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Churchill Mining Plc menggugatan pemerintah RI ke arbitrase internasional senilai 2 miliar dolar AS atau hampir Rp 20 triliun dalam kasus pencabutan sepihak izin tambang perusahaan pertambangan Inggris itu oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor. Sebelumnya, gugatan Churchill melalui PTUN tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung telah ditolak.

"Churchill Mining telah memperbaharui penjelasannya kepada para investor menyangkut gugatan terhadap Pemerintah Indonesia lewat arbitrase internasional, dan ditegaskan langkah ini fokus utama perusahaan," kata pihak Churchill lewat situsnya yang diakses kantor berita Antara, Senin (25/3).

Pihak Churchill mengatakan gugatan diperkuat dengan cara menyertakan anak perusahaannya di Australia, Planet Mining Pty., yang punya 5 persen saham dalam proyek pengembangan batu bara Kutai Timur, untuk secara terpisah mengajukan gugatan melalui lembaga ICSID (International Centre for Investment Disputes) di Washington, AS.


Churchill telah pula meminta ganti rugi penuh berdasarkan ketentuan-ketentuan perjanjian perlindungan investasi bilateral yang ditandatangani tahun 1976 (Agreement between the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the Government of the Republic of Indonesia for the Promotion and Protection of Investments).

Sebelumnya, Churchill menggugat Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan pemerintah RI 2 miliar dolar AS pada 22 Mei 2012 dengan mengajukan upaya hukum kepada ICSID. Churchill merasa dirugikan 1,8 miliar dolar AS karena izin usaha tambangnya dicabut Pemkab Kutim. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya