Berita

samad dan presiden sby/ist

Politik

Ahmad Yani: Ada yang Ngebet Lengserkan Abraham Samad

SENIN, 25 MARET 2013 | 10:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ada usaha sistemik dan terstruktur untuk menyingkirkan Abraham Samad dari posisi Ketua KPK lewat skandal surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bocor atas nama Anas Urbaningrum.

"Saya menangkap kasus ini ingin diarahkan dengan pelengseran Abraham Samad. Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menyetop kasus-kasus besar yang Abraham Samad ingin bongkar," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (25/3).

Upaya pelengseran itu, menurut Yani, mungkin saja untuk mengamankan kasus dana talangan Bank Century. Yani menilai, Abraham Samad begitu progresif dalam pengusutan Centurygate  Abraham juga yang berperan besar dalam penetapan dua tersangka, yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.


Tapi sekarang, kasus Century justru diarahkan hanya pada persoalan pengawasan bukan penyalahgunaan wewenang. Karena, bila penyalahgunaan wewenang berimplikasi pada tanggung jawab yang sifatnya kolektif kolegial yang melibatkan Dewan Gubernur BI dan KSSK.

"Belum lagi komitmen Abraham Samad dalam penanganan kasus korupsi lainnya seperti Hambalang, Wisma Atlet, kasus migas, Sumber Daya Alam dan perpajakan," ujarnya.

Yani mengatakan, progresifitas dan keberanian Abraham Samad lebih menonjol dibanding pimpinan lainnya yang terlalu hati-hati atau justru punya motif lain untuk memperlambat, sehingga dikesankan Abraham Samad tidak koordinasi dengan komisioner yang lain.

Indikasi lainnya, Abraham juga pernah didemo oleh para penyidik di internal KPK, termasuk desakan LSM yang meminta agar persoalan Sprindik dikriminalisasi.

"Saya berpendapat, Sprindik adalah masalah teknis adminsitrasi penyidikan yang semestinya tidak dibesar-besarkan. Tapi Berita Acara Pemeriksaan yang justru sangat substansial kerap dibocorkanbahkan diduga dialirkan ke perusahaan media tertentu, tetapi tidak pernah diusut," terangnya.

Lebih ironis pertemuan KPK jilid II yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Johan Budi dan Ade Rahardja dengan Nazaruddin, yang mana Komite Etik justru tidak memberi sanksi apapun.

"Padahal, sebelumnya, nama-nama tersebut membantah meski belakangan mengakui pertemuan tersebut. Ironinya, kini keterangan Nazaruddin menjadi rujukan utama oleh KPK seperti dalam kasus wisma atlet dan Hambalang," ucapnya. [ald].

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya