Berita

RAPAT PARIPURNA DPR/IST

Politik

Wow, Dana Pasal Santet DPR Capai Rp 2,3 Miliar

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Para legislator Senayan kembali berencana melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Kali ini targetnya empat negara sekaligus yakni Rusia, Prrancis, Inggris, dan Belanda untuk mencari masukan ke Rusia dan Perancis terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). .

Rencana kunjungan anggota Komisi III DPR itu pun mendapat penolakan dari LSM Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra). Mereka meminta Komisi III DPR membatalkan kunker ke empat negara besar di Eropa tersebut. Sebab semangat yang dibangun dalam revisi UU KUHP dan KUHAP adalah Pancasila dan tak perlu masukan budaya asing.

"Katanya tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Ada pasal santet, kumpul kebo, jadi untuk apa ke luar negeri? Seharusnya belajar dalam negeri," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (22/3).


Fitra menaksir, anggaran yang diperlukan selama kunjungan lima hari terhitung mulai 14-19 April 2013  itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Taksiran itu berdasar Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. Anggaran sebesar Rp 2.349.090.000 untuk kunjungan lima hari ke Rusia dan Perancis diasumsikan jika hanya 10 anggota DPR yang pergi ke tiap negara.

"Perjalanan ke luar negeri dengan tujuan negara Prancis, dengan asumsi 10 orang anggota dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikut serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.218.060.000. Di mana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 10.724 USD untuk bangku eksekutif," kata Uchok.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri dengan tujuan negara Rusia, dengan asumsi 10 orang anggota Dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikutsertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.31.030.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 9.537 USD untuk bangku eksekutif.

"Dan jangan coba-coba menghapuskan pasal-pasal penyadapan milik KPK seperti yang tertera dalam draf RUU KUHAP, karena nanti DPR bisa kualat kepada rakyat sendiri," pungkasnya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya