Berita

rusli zainal/ist

Politik

Selama Masih Tersangka Korupsi, Rusli Zainal Pantang Mundur

KAMIS, 21 MARET 2013 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selama masih menyandang status tersangka korupsi dan belum ada putusan hukum inkrah, Rusli Zainal tidak akan merasa malu mempertahankan jabatan Gubernur Provinsi Riau.

"Ini masih sebagai tersangka, tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," ujar anggota Komisi III dari Partai Golkar, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Sembari membela koleganya itu, Nudirman mengaku heran jika ada seorang pejabat dihentikan paksa hanya karena masih berstatus tersangka. Padahal, kasusnya masih diperoses di Pengadilan.


Anggota Komisi III ini menberikan ilustrasi kasus nikah kilat Bupati Garut, Aceng Fikri, yang dipaksa mundur oleh sebagian masyarakat.

"Ini (kasus Aceng) berbeda. DPRD sudah mengirim surat ke MA, dan MA mengabulkan diberhentikan, artinya sudah inkrah," pungkasnya.

Oleh KPK, Gubernur Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, Rusli menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan M. Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya