Berita

ilsutrasi/ist

Politik

NU: Santet Itu Nyata, Mengakuinya Bukan Musyrik

RABU, 20 MARET 2013 | 17:40 WIB | LAPORAN:

Pencak Silat Pagar Nusa, salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama, merespon pembahasan masuknya santet ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Ditegaskan santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik.

Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa KH Abdussalam Sokhib, mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Gus Salam, demikian Kiai Abdussalam disapa dalam kesehariannya menegaskan mengakui keberadaan santet bukanlah tindakan musyrik.

"Saat itu Nabi disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat  di surat An Nas dan Al Falaq, yang mana ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam di Jakarta, Rabu (20/3).


Gus Salam menyesalkan adanya pernyataan dari MUI Jawa Tengah yang menyebut mengakui keberadaan santet adalah tindakan musyrik.

"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir. Kalau santet itu ada dan  diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" urai Gus Salam.

Terkait rencana dimasukkannya santet ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP, Gus Salam mengatakan hal tersebut bisa dilakukan. Layaknya ilmu kedokteran,  santet ditegaskannya juga bisa dibuktikan. "Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.

Dalam keterangannya Gus Salam juga mengutarakan alasan yang lebih penting dari dukungannya santet masuk ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP. Yaitu tujuan pencegahan agar kejahatan santet tak lagi marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

"Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berfikir ulang melakukan santet. Tapi saya juga ingin mengingatkan, dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan masalah ini," tandas Gus Salam.

DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUHP, yang salah satunya terdapat rencana santet masuk di dalamnya. Meski demikain terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat, di mana penolakan muncul salah satunya karena santet dianggap tidak bisa dibuktikan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya