Berita

ILUSTRASI

Olahraga

Mahasiswa Unsoed Diwisuda, Rektornya di Jakarta

SELASA, 19 MARET 2013 | 11:59 WIB

Meski bukan keharusan yang tak boleh ditawar, acara wisuda sarjana biasanya dipimpin oleh rektor sebuah universitas. Namun, hal itu tak berlaku pada wisuda di Universitas Jenderal Soedirman atau dikenal dengan nama Unsoed.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Edy Yuwono tidak menghadiri acara Rapat Senat Terbuka Wisuda Pascasarjana ke-40, Profesi ke-23, Sarjana ke-108, Diploma Tiga ke-87, dan D-1 kesatu.

“Hari ini, Pak Rektor berhalangan hadir karena sedang rapat di Jakarta,” kata Kepala Bagian Humas Unsoed Endang Istanti di sela prosesi wisuda di Graha Widyatama Unsoed Purwokerto, Selasa (19/3) seperti dilansir Antara.


Oleh karena itu, kata dia, prosesi wisuda bagi 994 wisudawan dipimpin oleh Pembantu Rektor (Purek) I Prof. Mas Yedi Sumaryadi. Selain tidak dihadiri Rektor Unsoed yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Unsoed 2010�"2012 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto, dua pejabat teras perguruan tinggi negeri ini juga tidak hadir dalam acara wisuda tersebut, yakni Purek II Eko Hariyanto dan Purek IV Budi Rustomo. Kedua pejabat tersebut juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi BLU Unsoed khususnya dalam proyek kerja sama Unsoed dan PT Aneka Tambang.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed Firman Nugraha mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari calon wisudawan yang merasa malu jika diwisuda oleh rektor yang berstatus tersangka.

“Meskipun statusnya baru tersangka, hal itu sudah mempengaruhi moral mahasiswa calon sarjana,” kata Firman.

Ia mengharapkan Kejari Purwokerto dapat segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke pengadilan. Dengan demikian, kata dia, kasus dugaan korupsi ini dapat segera selesai dan kondisi kampus kembali stabil. Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama PT Antam dan Unsoed Purwokerto senilai Rp 5,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Ketiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya