Berita

Politik

Pramono Anung Setuju Incumbent Maju Pilkada Harus Mundur

KAMIS, 14 MARET 2013 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan setuju dengan usulan agar kepala daerah yang maju kembali (incumbent) dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) wajib mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Menurut saya pribadi, ini bagian dari bagaimana menata agar ada keadilan dalam orang maju dalam calon pilkada," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Pasalnya, ungkap Pramono, dimana-mana yang namanya incumbent, kecuali yang tidak menjadi darling-nya publik, mempunyai peluang jauh lebih besar dibanding penantangnya.


"Sudah menjadi musuh bersama bagi masyarakat, itu sangat mudah dijatuhkan. Tetapi selama incumbent yang tidak punya kesalahan dan sebagainya pasti akan punya peluang kemenangan cukup tinggi. Nah pengaturan itu dalam rangka itu sebenarnya supaya incumbent tidak menggunakan seluruh instrumennya untuk memenangkan dirinya,"terangnya.

Belajar dari pengalaman pilkada-pilkada yang ada selama ini, menurut dia, incumbent kerap memanfaatkan instrumen bantuan sosial, bantuan desa atau apapun di bawah wewenangnya untuk memenangkan pertarungan di Pilkada. Kondisi ini jelas tidak adil bagi penantang yang bukan dari pemerintahan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya