Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan setuju dengan usulan agar kepala daerah yang maju kembali (incumbent) dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) wajib mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Menurut saya pribadi, ini bagian dari bagaimana menata agar ada keadilan dalam orang maju dalam calon pilkada," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Pasalnya, ungkap Pramono, dimana-mana yang namanya incumbent, kecuali yang tidak menjadi darling-nya publik, mempunyai peluang jauh lebih besar dibanding penantangnya.
"Sudah menjadi musuh bersama bagi masyarakat, itu sangat mudah dijatuhkan. Tetapi selama
incumbent yang tidak punya kesalahan dan sebagainya pasti akan punya peluang kemenangan cukup tinggi. Nah pengaturan itu dalam rangka itu sebenarnya supaya incumbent tidak menggunakan seluruh instrumennya untuk memenangkan dirinya,"terangnya.
Belajar dari pengalaman pilkada-pilkada yang ada selama ini, menurut dia,
incumbent kerap memanfaatkan instrumen bantuan sosial, bantuan desa atau apapun di bawah wewenangnya untuk memenangkan pertarungan di Pilkada. Kondisi ini jelas tidak adil bagi penantang yang bukan dari pemerintahan.
[wid]