Berita

sri mulyani/ist

Politik

CENTURYGATE

Apa Bedanya Sri Mulyani dengan Jenderal Polisi?

SENIN, 11 MARET 2013 | 18:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Jika KPK betul-betul melaksanakan niatnya memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Amerika Serikat, maka lembaga itu diskriminatif.

Demikian dikatakan anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di DPR, Ahmad Yani, kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3).

"Komjen Nanan Sukarna (Wakapolri) dipanggil KPK, dan kabarnya Kapolri (Jenderal Timur Pradopo) juga akan dipanggil KPK. Lalu apa bedanya Sri (Mulyani) dengan Wakapolri dan Kapolri?" gugat Yani.


Menurut politisi PPP ini, dalam aturan yang ada memang dibolehkan pemeriksaan terhadap pejabat negara seperti Kapolri, Wakapolri atau anggota DPR, dilakukan di kantor pejabat terkait.

Karena itu, Yani mengingatkan kembali agar tidak ada perbedaan perlakuan oleh KPK terhadap warga negara. Apalagi, pemeriksaan Sri Mulyani di luar negeri pasti memakan banyak uang negara.

"Kalau terjadi, ini pengeculian namanya," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Yani menyarankan, KPK seharusnya tetap memeriksa Sri Mulyani di Tanah Air. Sampai tiga kali panggilan itu tidak dipenuhi, KPK baru menjemput mantan Menteri Keuangan itu ke Indonesia. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya