Berita

KPI/IST

Humor Politik

KPI Dipuji Semprit SCTV

SENIN, 11 MARET 2013 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhi sanksi penghentian sementara program musik 'Inbox' yang ditayang stasiun televisi SCTV, dipuji kalangan pemerhati media.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Media Watch (IMW), Ardinanda Sinulingga lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu (Senin, 11/3), misalnya, memandang pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan Inbox di SCTV sudah menyentuh konstitusi dasar negara. Karenanya, IMW mengapresiasi langkah tegas KPI tersebut.

Sebagaimana dilansir KPU Pusat melalui situs resminya, kpi.go.id, pelanggaran yang dimaksudkan adalah ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok


"Kita menyebut Ibu Pertiwi, Ibukota dan sebagainya, pelecehan yang dilakukan oleh SCTV sudah kelewatan," ujar Ardinanda.

Lanjut Ardianda, jika SCTV tetap membandel maka pihaknya akan melaporkan stasiun TV swasta milik Harry Tanoesoedibjo itu atas pelanggaran konstitusi dan Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women yang telah diratifikasi Indonesia dan 182 negara di dunia.

"SCTV bisa disanksi dunia internasional," tegasnya.

Ultimatum ini, kata Ardinanda, sebagai pesan ke lembaga siaran lain untuk tidak menggunakan frekuensi publik dengan menginjak-injak figur seorang Ibu.

Sebagai informasi, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan program siaran Inbox yang ditayangkan pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB, dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia. Untuk itu, KPI Pusat pun memutuskan SCTV harus menghentikan sementara program tersebut selama 1 (satu) hari  penayangan di antara tanggal 6-20 Maret 2013.

Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada SCTV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya