Berita

Politik

KORUPSI HAMBALANG

Soal Keterlibatan Ibas, KPK Tunggu Data dari Anas

SELASA, 05 MARET 2013 | 21:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada nama Sekjen Demokrat yang juga bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, terlibat dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Kepastian ini disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi SP dalam acara Indonesia Lawyers Club, Jakarta, Selasa (5/3).

Johan mempersilakan siapapun, termasuk Anas Urbaningrum, untuk memberikan data kepada KPK, jika ada, soal keterlibatan Ibas. Informasi bisa diberikan kepada penyidik saat Anas diperiksa nanti.

"Data-data tolong sampaikan kepada KPK. Semua pengakuan dari siapapun akan divalidasi," kata Johan.


Yang jelas, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk perlakuan terhadap Ibas, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. KPK tidak bisa menetapkan seseorang berdasarkan satu pengakuan.

"Dengan validasi nanti KPK bisa menilai pengakuan itu benar atau tidak sehingga bisa membawanya ke pengadilan," demikian Johan.

Banyak diberitakan Ibas menerima uang sebesar 900 ribu dolar AS atau senilai Rp 8 miliar lebih dari Group Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Berdasarkan dokumen yang beredar, dari data keuangan milik Yulianis yang merupakan Direktur Keuangan Permai Group tercatat uang untuk Ibas dikirim empat kali. Pengiriman uang dilakukan melalui PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan dari Group Permai.

Uang pertama kali dikirm kepada Ibas pada tanggal 29 April 2010 sebesar 500 ribu dolar AS.  Di hari yang sama, Ibas menerima kiriman senilai 100 ribu dolar AS.

Uang kemudian diberikan kepada Ibas pada tanggal 30 April 2010. Pada tanggal ini Ibas menerima sebesar 200 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS.

Kabar Ibas menerima uang "haram" dari Group Permai sudah beredar luas 2011 lalu. Nazaruddin mengaku SBY marah besar dan menggebrak meja saat melaporkan bahwa Ibas menerima uang dari dirinya di Cikeas. Peristiwa itu terjadi saat Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengklarifikasi tuduhan penerimaan Rp 4,6 miliar oleh Nazaruddin selaku Bendahara Umum Demokrat dari PT Duta Graha Indah sebagai suap memuluskan proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Mantan Ketua Umum Demorkat Anas Urbaningrum yang ikut dalam forum tersebut tak membantah kalau Nazaruddin menyebut aliran uang salah satunya masuk ke Ibas. Kata dia, memang ada nama-nama yang mengejutkan yang saat itu disampaikan Nazaruddin.

Ibas menegaskan tudingan bahwa dirinya pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin terkait proyek Hambalang tidak berdasar. 1000 persen dia yakin tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut selama ini. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya