Berita

choel mallarangeng/rmol

Politik

Boleh Saja Choel Kembalikan Uang Haramnya, Tapi...

SENIN, 04 MARET 2013 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyerahkan uang 550 ribu dolar AS yang pernah diterimanya terkait proyek Hambalang kepada KPK. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan pengembalian uang ini tak menghapus dugaan masalah hukum terhadapnya.

"Boleh saja (kembalikan uang), tapi itu tidak menghapus pidananya," kata Ruhut kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (4/3).
 
Namun Ruhut enggan mendorong-dorong KPK agar secepatnya menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu sebagai tersangka.


"Masala itu (Choel tersangka) serahkan saja ke KPK, tidak boleh intervensi KPK," demikian Ruhut.

Uang 550 ribu dolar AS diserahkan Choel kepada KPK pekan lalu. Namun dia mengklaim uang itu tak berkaitan dengan proyek Hambalang.

Sebelumnya Choel mengaku pernah menerima uang dari Herman Prananto sebesar Rp 2 miliar. Uang diterima melalui Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Fahrudin. Choel juga mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini jadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima pada saat ulang tahun Choel dan putrinya pada 28 Agustus 2010.

KPK melalui Jurubicaranya, Johan Budi SP, membenarkan Choel yang merupakan Direktur Eksekutif FOX Indonesia menyerahkan uang kepada penyidik per tanggal 25 Februari. Uang diserahkan dalam bentuk cash. Menurut dia, saat ini status uang tersebut dalam penyitaan KPK. Uang tersebut diberikan Choel secara sukarela tanpa paksaan dari KPK.

Johan menegaskan uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi proyek Hambalang.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya