Berita

Anies Baswedan

Wawancara

Anies Baswedan: Pembocor Sprindik Anas Mesti Ikuti Proses Hukum

SENIN, 04 MARET 2013 | 08:45 WIB

.Pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang bisa terkena pidana.

“Bila unsur pidana terpenuhi, siapa yang menangani kasus itu, apakah kepolisian atau kejak­saan, kami belum bisa menyim­pul­kan,’’ kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/3). 

Seperti diketahui, bocornya sprindik Anas Urbaningrum itu cukup menghebohkan. Publik ingin tahu siapa pelakunya. Ma­kanya pimpinan KPK  memutus­kan membentuk komite etik de­ngan lima anggota.


Mereka adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,   Pe­nasihat KPK Abdullah Hehama­hua, Anies Baswedan, Tumpak Ha­torangan Panggabean, dan Ab­dul Mukti Fajar.

Anies Baswedan selanjutnya mengatakan, tugas mereka sung­guh berat. Tapi diyakini bisa tun­tas selama sebulan Komite Etik ini bekerja.

“Kami tidak bisa menjan­ji­kan,  tapi kami tetap optimistis bisa me­­nuntaskan masalah ini,” ucap Rek­­tor Universitas Para­ma­dina itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau nanti ditemukan pela­ku­nya, apa sanksinya?


Kalau kami dapatkan siapa yang bocorkan, selain telah me­langgar administrasi, juga me­lang­gar hukum karena mem­bo­corkan surat rahasia negara.

Ini artinya bisa terkena pidana. Maka  kami akan ajukan agar di­pidana secepatnya.

Ditangani kejaksaan atau kepolisian?

Kami belum ada kepastian, apakah pelaku dan pelaporannya akan ditujukan ke Polri atau ke­jak­saan.

Tapi siapa saja orang atau pi­hak yang terbukti bocor­kan sprin­dik itu harus legowo ikuti proses hukum.

Karena prin­sip keadilan, siapa saja melanggar hukum harus di­tindak sesuai ketentuan Un­dang-Undang yang berlaku.

Bukankan masalah ini seder­hana, kenapa lama sekali me­ne­mukan pembocor sprindik itu?

Masalah ini nggak seder­ha­na juga. Sebab, kami juga me­nye­lidiki apakah ada pihak internal KPK yang melanggar kode etik.

Sejauh ini focosnya di dalam internal KPK?

Kami mendapat laporan dari pemeriksa internal bahwa te­lah terjadi kebocoran do­ku­men.

Sejauh ini langkah kami baru mendengarkan paparan dari pengawas internal KPK. Kami juga tengah memanggil para saksi.
 
Apa sudah ada agenda pe­mang­gilan pimpinan KPK?

Kami belum sampai meme­riksa kelima pimpinan KPK. Se­karang ini pemeriksaan saksi-saksi dulu.

Sudah bisa disimpulkan motif dari bocornya sprindik itu?

Belum bisa disimpulkan. Se­bab, yang membocorkan saja be­lum tahu. Nantilah kita bikin ke­simpulan. Setelah diketahui siapa pelakunya baru tahu apa mo­tifnya.

Apa saja yang dilakukan un­tuk mengungkap masalah ini?

Langkah pertama tentunya men­dengarkan keterangan dari pengawas internal tentang hasil imvestigasi mereka yang sudah dila­kukan selama ini.

Tujuannya untuk memberikan info kepada Komite Etik secara lengkap. Info itu nanti kami  ana­lisis, kembangkan,  dan cari solu­si­nya. Kami juga baru awal be­ker­ja, masih menyusun rencana kerja.

Anda menargetkan sebulan selesai, yakinkah itu?


Saya bicara optimistis satu bu­lan selesai itu tentu dengan ala­san. Kami tengah mendapat titik terang dengan data dan fakta yang tengah kami himpun.

Pekan depan, Komite Etik mu­lai memeriksa sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan masalah di internal KPK. Dengan gerak cepat begitu, kami akan berusaha penuhi target tersebut.

Apa tidak merasa kesulitan?

Kami berusaha bekerja sebaik mungkin dengan segala kemam­puan yang ada.

Makanya di luar uru­san teknis, kami  minta doa dari publik agar bisa memulihkan kre­dibilitas KPK sebagai lem­baga pemusnah korupsi.

Bagaimana hubungan de­ngan pimpinan KPK?

Kerja sama kami berjalan baik. Pertemuan kami masih se­batas urusan teknis peme­riksaan. Pak Bambang Widjo­janto (Wakil Ketua KPK) lebih banyak me­mandu kami. Sebab, beliau juga sebagai salah satu anggota ko­mite etik.  

Seberapa vital bocornya sprin­dik ini, sehingga mem­pengaruhi kredibilitas KPK?

Ya tentu vital banget, sebelum sprindik dikeluarkan tentu dimu­lai pemeriksaan yang memakan waktu lama. Kemudian peneta­pan ter­sang­ka.

Hal ini tidak boleh terulang lagi karena kasus ko­rup­si sangat sen­sitif. Selain itu, orang yang men­jadi tersangka itu bisa kabur sebe­lum sempat dicegah KPK. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya