Berita

Politik

Pengembalian Uang Tak Membatalkan Choel Mallarangeng Tersangka

SENIN, 04 MARET 2013 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyerahan uang yang diduga hasil korupsi dari proyek Hambalang oleh Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengapuskan pidana korupsi yang harus disangkakan terhadap dirinya.

"Terserah kalau dia menyerahkan uangnya, tapi itu tidak menghapuskan pidananya," kata pegiat anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/3).

Justru, kata Boyamin, uang yang dikembalikan itu menjadi bukti bila Choel telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, kata dia, KPK harus segera menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu sebagai tersangka.


"Pengembalian uang jadi pertimbangan untuk keringanan hukuman. Bukan berarti dia (Choel) lepas dari ancaman pidana," demikian Boyamin.

Choel mengaku mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik KPK pekan lalu. Kedatangan dia di kantor KPK hari ini salah satunya diminta penyidik KPK untuk membuat berita acara pengembalian uang itu.

Choel enggan menjelaskan jumlah uang yang dikembalikannya ke KPK dengan alasan tidak etis disampaikan ke publik karena sudah masuk materi penyidikan KPK.

Sebelumnya Choel mengaku pernah menerima uang dari Herman Prananto sebesar Rp 2 miliar. Uang diterima melalui Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Fahrudin. Choel juga mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini jadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima pada saat ulang tahun Choel dan putrinya pada 28 Agustus 2010.

Namun, Cheol mengklaim uang-uang ini sama sekali tak berkaitan dengan proyek Hambalang. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya