Berita

Politik

Pengembalian Uang Tak Membatalkan Choel Mallarangeng Tersangka

SENIN, 04 MARET 2013 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyerahan uang yang diduga hasil korupsi dari proyek Hambalang oleh Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengapuskan pidana korupsi yang harus disangkakan terhadap dirinya.

"Terserah kalau dia menyerahkan uangnya, tapi itu tidak menghapuskan pidananya," kata pegiat anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/3).

Justru, kata Boyamin, uang yang dikembalikan itu menjadi bukti bila Choel telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, kata dia, KPK harus segera menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu sebagai tersangka.


"Pengembalian uang jadi pertimbangan untuk keringanan hukuman. Bukan berarti dia (Choel) lepas dari ancaman pidana," demikian Boyamin.

Choel mengaku mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik KPK pekan lalu. Kedatangan dia di kantor KPK hari ini salah satunya diminta penyidik KPK untuk membuat berita acara pengembalian uang itu.

Choel enggan menjelaskan jumlah uang yang dikembalikannya ke KPK dengan alasan tidak etis disampaikan ke publik karena sudah masuk materi penyidikan KPK.

Sebelumnya Choel mengaku pernah menerima uang dari Herman Prananto sebesar Rp 2 miliar. Uang diterima melalui Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Fahrudin. Choel juga mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini jadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima pada saat ulang tahun Choel dan putrinya pada 28 Agustus 2010.

Namun, Cheol mengklaim uang-uang ini sama sekali tak berkaitan dengan proyek Hambalang. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya