Berita

Politik

Pengembalian Uang Tak Membatalkan Choel Mallarangeng Tersangka

SENIN, 04 MARET 2013 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyerahan uang yang diduga hasil korupsi dari proyek Hambalang oleh Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengapuskan pidana korupsi yang harus disangkakan terhadap dirinya.

"Terserah kalau dia menyerahkan uangnya, tapi itu tidak menghapuskan pidananya," kata pegiat anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/3).

Justru, kata Boyamin, uang yang dikembalikan itu menjadi bukti bila Choel telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, kata dia, KPK harus segera menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu sebagai tersangka.


"Pengembalian uang jadi pertimbangan untuk keringanan hukuman. Bukan berarti dia (Choel) lepas dari ancaman pidana," demikian Boyamin.

Choel mengaku mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik KPK pekan lalu. Kedatangan dia di kantor KPK hari ini salah satunya diminta penyidik KPK untuk membuat berita acara pengembalian uang itu.

Choel enggan menjelaskan jumlah uang yang dikembalikannya ke KPK dengan alasan tidak etis disampaikan ke publik karena sudah masuk materi penyidikan KPK.

Sebelumnya Choel mengaku pernah menerima uang dari Herman Prananto sebesar Rp 2 miliar. Uang diterima melalui Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Fahrudin. Choel juga mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini jadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima pada saat ulang tahun Choel dan putrinya pada 28 Agustus 2010.

Namun, Cheol mengklaim uang-uang ini sama sekali tak berkaitan dengan proyek Hambalang. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya