Berita

Permintaan Kuasa Hukum Anas Urbaningrum untuk Menjaga Integritas KPK

SABTU, 02 MARET 2013 | 20:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemeriksaan Anas Urbaningrum dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya harus dilakukan setelah Komite Etik yang dipimpin Anies Baswedan berhasil membongkar motif di balik kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, dalam keterangan yang diterima redaksi malam ini (Sabtu, 2/3).

Dalam keterangan itu, Firman mengatakan pihaknya berterima kasih atas reaksi cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespon surat yang mereka kirimkan. Setelah KPK memberikan respon, kuasa hukum Anas merasa perlu menyampaikan kepada publik mengenai permohonan mereka agar Anas diperiksa setelah Komite Etik yang dipimpin Anies selesai bekerja.


"Mengapa hal ini penting? Karena dibentuknya Komite Etik mengindikasikan pembocoran apa yang disebut sebagai draf surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap klien kami, Anas Urbaningrum, dilakukan ditingkatan Pimpinan KPK," ujar Firman dalam keterangan itu.

Sengan demikian, sambungnya, apabila Komite Etik benar-benar menemukan pelanggaran etik oleh unsur Pimpinan KPK, maka proses penerbitan sprindik sebagai kelanjutan dari draf sprindik adalah keputusan yang cacat etik.

"Kami sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikutip sejumlah media bahwa etika lebih tinggi dari hukum dan kami mendukung KPK sebagai lembaga dengan integritas tinggi mengedepankan proses penegakan etika," sambungnya.

Jadi, masih kata Firman, untuk menjaga integritas KPK, dan menghindari keputusan Pimpinan KPK yang cacat secara etika itulah pihaknya mengajukan permohonan penundaan sementara penyidikan.

"Ketika nanti Komite Etik telah selesai bekerja dan proses penegakan etika telah dipastikan berjalan, penyidikan dapat dilanjutkan kembali. Klien kami telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya penuntasan kasus ini oleh KPK," demikian Firman. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya