Berita

Politik

Duit Ngucur ke Luthfi Hasan Ishaaq, Yudi Setiawan Ngarep Diperiksa KPK

JUMAT, 01 MARET 2013 | 19:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang HR Muhammad yang diklaim menimbulkan kerugian Rp 52 miliar. Permintaan disampaikan Direktur PT Cipta Inti Parmindo yang jadi tersangka kasus ini, Yudi Setiawan.

"Penanganan perkara ini oleh kepolisian tidak maksimal. Kita minta KPK segera mengambil alih," kata pengacara Yudi Setiawan, Eben Eser Ginting, dalam keterangan persnya, Jumat (1/3).

Eben mengatakan, kepolisian tidak berimbang dan obyektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Yudi, dimana penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti.


"Kepolisian telah tebang pilih karena penyidikan hanya berkutat di sekitar keluarga klien kami saja," ujarnya.

Menurut Eben, ada yang lebih penting dalam kasus yang menimpa kliennya. Proses pencairan dana dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (tbk) cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo tidak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat, dimana diduga kuat dananya mengalir ke Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian.

Dana dari Bank BJB ini diantaranya digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging sapi impor, yang perkaranya kini tengah disidk KPK.

"Sudah sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada "penikmat" dana tersebut diusut secara tuntas. Adanya dugaan gratifikasi ini harus diusut," jelasnya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya