Berita

JOKO WIDODO/IST

Olahraga

Bangun Pantai Gratis, Jokowi Berambisi Saingi Ancol

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 18:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membangun pantai publik di Jakarta sebagai objek wisata baru bagi masyarakat ibukota.

"Kita akan bangun pantai baru yang lebih bagus dari Ancol dan yang paling penting, ini pantai publik, untuk umum, seluruh warga, jadi tidak perlu bayar atau gratis," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi terkait adanya laporan gugatan dari warga terkait tarif yang dikenakan ketika memasuki kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. Sayangnya, Jokowi masih merahasiakan lokasi pembangunan pantai gratis tersebut. Akan tetapi, kata dia, saat ini seluruh proses perencanaan sudah mulai berlangsung.


"Kita akan buat pantai yang lebih bagus dari Ancol. Sekarang, ini masih dalam proses perencanaan. Lokasinya belum bisa saya sebutkan, takut nanti harga lahannya langsung naik berkali-kali lipat," ujar Jokowi.

Jokowi menilai persoalan tarif masuk Ancol cukup rumit karena di satu sisi, jika digratiskan, pihak pengelola akan mengalami kerugian. Namun, lanjut dia, di sisi lain, masyarakat juga ingin menikmati kawasan wisata tersebut tanpa mengeluarkan biaya.

Jokowi tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pantai gratis tersebut. Namun, dia menginginkan agar pembangunan proyek itu dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya katakan, prosesnya sedang berlangsung. Selain itu, rencana pembuatan pantai gratis ini juga sudah saya sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga yang meminta agar dibebaskan dari tarif masuk kawasan wisata Ancol karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke UU 26/2007 tentang Tata Ruang.

Dari landasan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. [ant/wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya