Berita

JOKO WIDODO/IST

Olahraga

Bangun Pantai Gratis, Jokowi Berambisi Saingi Ancol

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 18:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membangun pantai publik di Jakarta sebagai objek wisata baru bagi masyarakat ibukota.

"Kita akan bangun pantai baru yang lebih bagus dari Ancol dan yang paling penting, ini pantai publik, untuk umum, seluruh warga, jadi tidak perlu bayar atau gratis," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi terkait adanya laporan gugatan dari warga terkait tarif yang dikenakan ketika memasuki kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. Sayangnya, Jokowi masih merahasiakan lokasi pembangunan pantai gratis tersebut. Akan tetapi, kata dia, saat ini seluruh proses perencanaan sudah mulai berlangsung.


"Kita akan buat pantai yang lebih bagus dari Ancol. Sekarang, ini masih dalam proses perencanaan. Lokasinya belum bisa saya sebutkan, takut nanti harga lahannya langsung naik berkali-kali lipat," ujar Jokowi.

Jokowi menilai persoalan tarif masuk Ancol cukup rumit karena di satu sisi, jika digratiskan, pihak pengelola akan mengalami kerugian. Namun, lanjut dia, di sisi lain, masyarakat juga ingin menikmati kawasan wisata tersebut tanpa mengeluarkan biaya.

Jokowi tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pantai gratis tersebut. Namun, dia menginginkan agar pembangunan proyek itu dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya katakan, prosesnya sedang berlangsung. Selain itu, rencana pembuatan pantai gratis ini juga sudah saya sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga yang meminta agar dibebaskan dari tarif masuk kawasan wisata Ancol karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke UU 26/2007 tentang Tata Ruang.

Dari landasan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. [ant/wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya