Berita

JOKO WIDODO/IST

Olahraga

Bangun Pantai Gratis, Jokowi Berambisi Saingi Ancol

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 18:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membangun pantai publik di Jakarta sebagai objek wisata baru bagi masyarakat ibukota.

"Kita akan bangun pantai baru yang lebih bagus dari Ancol dan yang paling penting, ini pantai publik, untuk umum, seluruh warga, jadi tidak perlu bayar atau gratis," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi terkait adanya laporan gugatan dari warga terkait tarif yang dikenakan ketika memasuki kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. Sayangnya, Jokowi masih merahasiakan lokasi pembangunan pantai gratis tersebut. Akan tetapi, kata dia, saat ini seluruh proses perencanaan sudah mulai berlangsung.


"Kita akan buat pantai yang lebih bagus dari Ancol. Sekarang, ini masih dalam proses perencanaan. Lokasinya belum bisa saya sebutkan, takut nanti harga lahannya langsung naik berkali-kali lipat," ujar Jokowi.

Jokowi menilai persoalan tarif masuk Ancol cukup rumit karena di satu sisi, jika digratiskan, pihak pengelola akan mengalami kerugian. Namun, lanjut dia, di sisi lain, masyarakat juga ingin menikmati kawasan wisata tersebut tanpa mengeluarkan biaya.

Jokowi tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pantai gratis tersebut. Namun, dia menginginkan agar pembangunan proyek itu dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya katakan, prosesnya sedang berlangsung. Selain itu, rencana pembuatan pantai gratis ini juga sudah saya sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga yang meminta agar dibebaskan dari tarif masuk kawasan wisata Ancol karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke UU 26/2007 tentang Tata Ruang.

Dari landasan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. [ant/wid]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya