Berita

JOKO WIDODO/IST

Olahraga

Bangun Pantai Gratis, Jokowi Berambisi Saingi Ancol

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 18:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membangun pantai publik di Jakarta sebagai objek wisata baru bagi masyarakat ibukota.

"Kita akan bangun pantai baru yang lebih bagus dari Ancol dan yang paling penting, ini pantai publik, untuk umum, seluruh warga, jadi tidak perlu bayar atau gratis," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi terkait adanya laporan gugatan dari warga terkait tarif yang dikenakan ketika memasuki kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. Sayangnya, Jokowi masih merahasiakan lokasi pembangunan pantai gratis tersebut. Akan tetapi, kata dia, saat ini seluruh proses perencanaan sudah mulai berlangsung.


"Kita akan buat pantai yang lebih bagus dari Ancol. Sekarang, ini masih dalam proses perencanaan. Lokasinya belum bisa saya sebutkan, takut nanti harga lahannya langsung naik berkali-kali lipat," ujar Jokowi.

Jokowi menilai persoalan tarif masuk Ancol cukup rumit karena di satu sisi, jika digratiskan, pihak pengelola akan mengalami kerugian. Namun, lanjut dia, di sisi lain, masyarakat juga ingin menikmati kawasan wisata tersebut tanpa mengeluarkan biaya.

Jokowi tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pantai gratis tersebut. Namun, dia menginginkan agar pembangunan proyek itu dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya katakan, prosesnya sedang berlangsung. Selain itu, rencana pembuatan pantai gratis ini juga sudah saya sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga yang meminta agar dibebaskan dari tarif masuk kawasan wisata Ancol karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke UU 26/2007 tentang Tata Ruang.

Dari landasan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. [ant/wid]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya