Berita

Djoko Susilo dan Dipta Anindita

Wawancara

WAWANCARA

Brigjen Boy Rafli Amar: Mabes Polri Nggak Tahu Djoko Susilo Punya Istri Muda

MINGGU, 17 FEBRUARI 2013 | 09:45 WIB

Mabes Polri tidak mengetahui Djoko Susilo memiliki istri muda, sehingga tidak diberikan sanksi.

“Yang menangani kasus ini kan KPK. Tanya ke sana saja. Kami nggak tahu punya istri muda, tentu tak diberi sanksi,’’ kata Karopenmas Divhumas Polri,  Brigjen Boy Rafli Amar, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Kepala KUA Grogol, Syafi’i mengatakan, telah tejadi pernikahan antara Djoko Susilo dengan Dipta Anindita pada 1 Desember 2008. Dari catatan di KUA setempat, Dipta yang bekas Putri Solo itu  beralamat di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.


Boy Rafli Amar selanjutnya mengatakan, pihaknya belum tahu fakta sebenarnya, apakah Djoko Susilo benar memiliki istri muda.

Berikut kutipan selengkapnya:
 
Kenapa Polri belum tahu? 
Karena kami tidak tahu fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab, kasus Djoko Susilo ini tidak ditangani kepolisian.

Apa kepolisian akan memberi sanksi soal itu?
Kami belum menangani soal itu. Sekarang kan KPK yang menangani kasus itu.

Bukankah secara etik bisa diusut kepolisian?
Kami belum tahu itu. Silakan konfirmasi ke KPK saja.

Ada rencana?
Belum ada rencana.

Kalau secara aturan tidak diperbolehkan seperti itu, bukankah wajar diberi sanksi?
Kami kan belum tahu kondisi sebenarnya.

Yang jelas, dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan memang diatur mengenai itu.

Kecuali kalau menikah, lalu terjadi perceraian atau istri meninggal dunia, kemudian menikah lagi, itu dimungkinkan. 

Kalau istri pertamanya masih hidup dan belum diceraikan, ini bagaimana?

Punya istri lebih dari satu dalam aturan hukum yang berlaku tentu tidak boleh dong. Di Kepolisian aturan itu ada.

Sanksinya apa?
Kalau aturan tidak ditaati  berarti sudah melanggar disiplin, karena itu terkait pada peraturan disiplin.

Apakah itu bisa dilakukan pemecatan?
Kalau ada kasus seperti itu maka ada pemeriksaan terlebih dulu, bagaimana fakta dan kebenarannya.

O ya, bagaimana penanganan kasus pelemparan bom molotov terhadap Gereja di Makassar?
Sekarang ini kepolisian di Makassar sedang melakukan peningkatan keamanan di gereja-gereja. Tentunya menambah jumlah personil. Selain itu kepolisian juga sudah mengkondusifkan situasi di sana. Intinya, mengajak semua pihak tidsk terprovokasi dengan kejadian itu.

Bagaimana hasil penyelidikannya?

Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang melakukan itu. Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan pelaku pelemparan diharapkan melapor ke polisi.
 
Apa sudah ada yang diduga sebagai pelakunya?
Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Berapa orang?

Sepengetahuan saya baru 7 orang saksi.

Apa kasus ini ada kaitannya dengan teroris?

Kalau kita kaitkan dengan kelompok terorisme yang sedang kita tangani sekarang ini sementara belum ada. Kesimpulan sementara belum ada fakta yang mendukung ke arah itu.

Apa indikasinya?
Ada perbedaan modus operandi, sarana dan prasarana atau alat yang digunakan. Hasil analisis dari peristiwa itu belum ada kemiripan atau benang merah dengan kelompok terorisme yang sedang kita kejar.

Namun begitu, tidakan seperti ini bisa  dikategorikan perbuatan teror. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya