Karyawan Batavia Air terus menagih haknya. Sebanyak 78 karyawan PT Metro Batavia Air menuntut haknya kepada kuÂrator yang menangani pailit peruÂsahaan mereka. Hak tersebut di antaranya gaji bulan Januari, uang pesangon dan uang makan.
MenuÂrut kuasa hukum karÂyawan Tredi Wibisaka, total hak karyaÂwan menÂcapai Rp 1,7 miliar.
“78 karÂyawan yang menuntut sebagai kreditor itu terdiri dari IT (informasi teknologi), akunÂtansi, tiket dan manager,†ungÂkap Tredi Wibisaka di Jakarta, kemarin.
Tredi menerangkan, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada kurator mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang (UU) Tentang KetenagaÂkerÂjaan. Bunyinya, seÂgala keÂwaÂjiÂban karyawan yang diberÂhenÂtikan akan diurus oleh tim kepada kurator.
Tredi mengaku, saat ini sedang menunggu inforÂmasi tentang sisa aset perusahaan yang tersisa. MeÂnurutnya, posisi karÂyawan akan sulit bila aset yang dijual pihak Batavia Air tersebut tidak sesuai perkiraan.
“Walaupun kemungkinannya keÂÂcil setidaknya para karyawan BaÂtavia masih ingin berusaha meÂminta haknya,†imbuh Tredi.
Untuk menentukan total uÂtang kreditor, kemarin, kurator mengÂgelar sidang di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. HaÂdir dalam persidangan ini para peÂnuntut seÂperti karyawan BaÂtavia, agen traÂvel, dan pihak yang seÂbelumnya bekerja sama dengan Batavia Air.
Namun demikian, untuk perÂgantian uang para kreÂditor, pihak Batavia Air bersama kurator maÂsih menunggu penjuaÂlan asset. jika aset sudah terjual maka sisa aset akan digunakan untuk memÂbayar hak dari para kreditor.
Seperti diketahui, Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Pengadilan mengabulkan gugatÂan pailit perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).
GuÂgatan itu diajukan karena Batavia tidak mampu membayar utang jatuh tempo sampai 13 DeÂsember 2012 sebesar 4,68 juta doÂlar AS atau Rp 44,6 miliar. [Harian Rakyat Merdeka]