Berita

ilustrasi, Batavia Air

Bisnis

Karyawan Tuntut Hak Rp 1,7 Miliar

Kasus Pailit Batavia Air
SABTU, 16 FEBRUARI 2013 | 07:59 WIB

Karyawan Batavia Air terus menagih haknya. Sebanyak 78 karyawan PT Metro Batavia Air menuntut haknya kepada ku­rator yang menangani pailit peru­sahaan mereka. Hak tersebut di antaranya gaji bulan Januari, uang pesangon dan uang makan.

Menu­rut kuasa hukum kar­yawan Tredi Wibisaka, total hak karya­wan men­capai Rp 1,7 miliar.

“78 kar­yawan yang menuntut sebagai kreditor itu terdiri dari IT (informasi teknologi),  akun­tansi, tiket dan manager,” ung­kap Tredi Wibisaka di Jakarta, kemarin.


Tredi menerangkan, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada kurator mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang (UU) Tentang Ketenaga­ker­jaan. Bunyinya, se­gala ke­wa­ji­ban karyawan yang diber­hen­tikan akan diurus oleh tim kepada kurator.

Tredi mengaku, saat ini sedang menunggu infor­masi tentang sisa aset perusahaan yang tersisa.   Me­nurutnya, posisi kar­yawan akan sulit bila aset yang dijual pihak Batavia Air tersebut tidak sesuai perkiraan.

“Walaupun kemungkinannya ke­­cil setidaknya para karyawan Ba­tavia masih ingin berusaha me­minta haknya,” imbuh­­ Tredi.   

Untuk menentukan total u­tang kreditor, kemarin, kurator meng­gelar sidang di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ha­dir dalam persidangan ini para pe­nuntut  se­perti karyawan Ba­tavia, agen tra­vel, dan pihak yang se­belumnya bekerja sama dengan Batavia Air.

Namun demikian, untuk per­gantian uang para kre­ditor, pihak Batavia Air bersama kurator ma­sih menunggu penjua­lan asset. jika aset sudah terjual maka sisa aset akan digunakan untuk mem­bayar hak dari para kreditor.

Seperti diketahui, Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Pengadilan mengabulkan gugat­an pailit perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).

Gu­gatan itu diajukan karena Batavia  tidak mampu membayar utang jatuh tempo sampai 13 De­sember 2012 sebesar 4,68 juta do­lar AS atau Rp 44,6 miliar. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya