Berita

Emir Moeis

X-Files

KPK Tidak Kunjung Periksa Emir Moeis

Berkutat Pada Pemeriksaan Saksi
SABTU, 02 FEBRUARI 2013 | 09:13 WIB

.Ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, anggota DPR Izederick Emir Moeis belum pernah diperiksa, apalagi ditahan.

Menurut Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo, pe­nyidik saat ini masih fokus me­meriksa saksi-saksi kasus PLTU Tarahan. Dalam penyidikan, ka­ta­nya, penyidik tidak selalu me­ngorek keterangan tersangka ter­lebih dahulu.

“Semua disesuaikan dengan kepentingan penyidikan. Bisa jadi, saksi-saksi dulu yang dipe­riksa. Baru kemudian tersangka,” katanya di Gedung KPK.

Kendati Ketua Komisi XI DPR itu belum pernah diperiksa, Johan menyatakan, kasus PLTU Ta­ra­han tidak akan mandek. “Ini stra­tegi penyidik, mengumpulkan se­banyak-banyaknya bahan ter­le­bih dahulu. Contoh kasus Ham­balang, sampai sekarang Andi   be­lum ditahan,” tambah Johan.

Guna mendalami kasus ini, pada Kamis (31/1), penyidik me­meriksa seorang saksi bagi ter­sangka Izederick Emir Moeis (IEM). Saksi tersebut bernama Momos Sitom­pul. Dalam jadwal pe­meriksaan, tidak tercantum ja­batan atau intansi tempat Momos bekerja. Priharsa dan Johan pun mengaku tidak bisa menjelaskan jabatan Momo. “Yang pasti, dia di­periksa sebagai saksi untuk tersangka IEM,” kata Kepala Ba­gian Pem­beritaan KPK Priharsa Nugraha.

Begitulah langkah KPK me­na­ngani kasus ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi bagi ter­sangka Emir. Tapi, pada Senin lalu (28/1), KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi politisi PDIP itu.

Selain tersangka Emir, ada tiga saksi yang dicegah KPK untuk ke luar negeri. Yakni, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, Reza Rustam Munaf dan Eko Suliyanto. Dua nama pertama menghadapi per­pan­jangan pencegahan.

Soalnya, mereka sudah dicegah ke luar ne­geri sejak 23 Juli 2012. Sedangka Eko, baru dicegah KPK kali ini. “Berlaku sejak 22 Januari 2013 selama enam bulan,” katanya.

Zuliansyah adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Uta­ma yang merupakan rekanan pro­yek PLTU Tarahan pada 2004. Reza Rustam Munaf adalah Ge­neral Manager PT Indonesian Side Marine yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Alsthom Indonesia. Sedangkan Eko Suliyanto adalah Business Development PT Alsthom Power Energy System Indonesia. PT Alsthom adalah salah satu peru­s­ahaan yang mengerjakan proyek dengan nilai investasi gabungan sebesar 268 juta dolar AS ini.

Emir Moeis disangka meneri­ma suap dari PT Alsthom Indo­ne­sia yang perusahaan induknya ada di Perancis. Emir disangka me­langgar Pasal 5 ayat 2 atau Pa­sal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengem­ba­ngan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer in­formation service-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang.

Proyek PLTU Tarahan mulai dikerjakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007. Pelaksana proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp, Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Ja­pan Bank for International Coo­peration (JBIC). Emir diduga membantu agar Alsthom Power memenangkan proyek tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya bekas Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho pada pertengahan September lalu. Eddie dianggap mengetahui proyek ini. Soalnya, kasus yang menyeret Emir Moeis ini, terungkap dalam pengem­ba­ngan perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang. Eddie telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipi­kor dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN Disjaya.

Reka Ulang

Disangka Terima Suap Dari Alstom

Anggota DPR Emir Moeis mem­bantah terlibat perkara du­gaan korupsi pembangunan Pem­bangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tara­han, Lampung pada 2004. “Saya tidak tahu. Saya kan di Ko­misi Ke­uangan, itu bukan do­main saya,” katanya di Ge­dung DPR, Jakarta pada Selasa, 24 Juli 2012.

Saat itu, politisi PDIP ini juga me­nyatakan belum pernah dipe­rik­sa penyidik Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi. “Saya belum per­nah di­panggil KPK. Kita tunggu saja,” kata Ketua Komisi XI DPR ini.

Komisi Pemberantasan Ko­rup­si menyangka, saat duduk sebagai Ketua Panitia Anggaran DPR, Emir menerima suap dari PT Al­stom Indonesia. PT Alstom me­ru­pakan salah satu pemenang pro­yek PLTU senilai Rp 2 triliun ini.

Ketua KPK Abraham Samad berjanji segera menyelesaikan kasus ini. “Insya Allah, satu, dua, atau tiga minggu lagi,” katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Januari lalu.

Menurut Abraham, dalam pro­ses penyidikan, KPK sempat me­ngalami kendala hubungan bil­a­teral antara Indonesia dengan Ame­rika Serikat. Sebagaimana di­ketahui, kasus ini diduga me­li­batkan perusahaan multinasional PT Alstom Indonesia.

KPK menyangka, aliran dana suap 300 ribu dolar AS kepada Emir berasal dari PT Alstom. Nah, saksi kunci kasus ini ada yang Warga Negara AS. “Jadi, ada kendala sedikit. Kendala hu­bungan antara kedua negara. Ka­sus ini kan melibatkan warga ne­gara lain juga,” katanya.

Abraham menuturkan, salah satu hambatan yang dialami KPK adalah masalah jarak. Selain itu, diplomasi dan hubungan bilateral Indonesia dengan AS menjadi persoalan dalam membangun kesepahaman melihat kasus PLTU Tarahan.

“Misalnya ada keterangan-ke­te­rangan yang kami dapatkan, itu kan harus kami dapatkan dari sana. Kami butuh mengirim pe­nyidik ke sana, butuh waktu, bu­tuh komunikasi dulu dengan pi­hak di sana untuk menyiapkan waktu. Waktu yang pas untuk me­lakukan pemeriksaan,” urainya.

M­eski begitu, Abraham me­nga­­ku pemerintah AS telah ber­se­dia memberikan akses un­tuk pe­nyi­dik. “Jadi, tinggal me­nunggu waktu. Kami sudah di­berikan ak­ses yang luas, tinggal menunggu kesiapan mereka di sana,” ujarnya.

Menurut Juru Bicara KPK Jo­han Budi, sejak tahun 2012, KPK telah memeriksa saksi bagi ter­sangka Emir Moeis di Amerika. “Saksi Emir diperiksa di Ke­du­taan Besar Indonesia di Ame­rika. Saksi ini orang Indo­nesia. Pe­me­riksaan dapat di­lakukan di mana saja se­lama dalam wi­layah hu­­kum Indo­nesia,” katanya.

Sementara itu, Duta Besar Ame­rika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel bertemu pim­pinan KPK di Gedung KPK pada Rabu lalu (30/1). Seusai perte­mu­an itu, dia menyatakan bahwa pihaknya siap be­­kerja­sama dengan KPK un­tuk mem­be­rantas korupsi.

“Kita tidak membahas kasus in­dividual tertentu. Sebagaimana di­harapkan ma­sya­rakat Indo­n­e­sia, kami mengi­ngin­kan penin­dakan korupsi yang le­bih tegas dan kami bisa mem­ban­tu,” ujar­nya.

Dua Faktor Yang Timbulkan Kesan Lamban

Alex Sato Bya, Pensiunan Jaksa Agung Muda

Bekas Jaksa Agung Muda Per­data dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya me­nilai, langkah KPK belum me­meriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung, merupakan strategi penyidikan.

Menurut Alex, Komisi Pem­be­rantasan Korupsi tidak akan gegabah memeriksa tersangka, termasuk tersangka kasus ini. “Ini salah satu teknik penyi­di­kan untuk mengerecutkan agar tersangka terjerat pasal yang disangkakan,” kata Alex.

Alasan lain kenapa KPK ter­lihat lambat dalam menangani kasus ini adalah keterbatasan jumlah penyidik. “Makanya, penyidik KPK jangan ditarik terus,” kata pensiunan jaksa ini.

Jadi, ada dua faktor yang mungkin membuat kasus ini ter­kesan berjalan lamban. Per­ta­ma, strategi penyidikan. Kedua, keterbatasan jumlah penyidik.

Tapi, Alex yakin, jika berkas yang diperlukan penyidik sudah lengkap, maka kasus ini segera dilimpahkan ke penuntut KPK. Tidak akan ditunda-tunda. “Ting­gal menunggu waktu saja, kasus ini akan bergulir ke pe­nuntutan,” ujarnya.

Alex menilai, KPK punya jejak rekam yang baik dalam hal penyidikan dan penuntutan ter­sangka tindak pidana korupsi. Soalnya, hampir semua tersang­ka yang dibawa KPK ke Pe­nga­dilan Tipikor, divonis bersalah oleh majelis hakim. 

Menurut dia, kelengkapan ber­kas penyidikan yang dikum­pulkan penyidik KPK, mem­buat tersangka tidak bisa lolos dari jerat hukum. “Tahu sendiri, jika sudah dilimpahkan ke pe­nuntutan, tidak ada yang lolos,” tandasnya.

Mengenai perpanjangan masa cegah ke luar negeri ter­ha­­dap tersangka Emir Moeis, dia me­nyatakan bahwa hal tersebut da­pat dilakukan selama penyidik masih mem­bu­tuh­ka­n­nya.

“Bu­kan hanya sekali, tapi bisa dua kali atau tiga kali per­panjangan. Tergantung ke­bu­tu­han,” ujar­nya.

Belum Lihai Tangani Kasus Perusahaan Multinasional

Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman meminta KPK jeli mengusut dugaan suap di balik pembangunan Pem­bangkit Listrik Tenaga Uap Ta­ra­han, Lampung.

Otong mengingatkan, semua orang sama di hadapan hukum. KPK harus menjalankan prinsip tersebut, sehingga betul-betul profesional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, jika be­lum memiliki bukti yang kuat, jangan tergesa-gesa me­lim­p­ahkan kasus tersebut ke penuntutan.

“Harus di­mat­ang­kan dulu berkas penyidikannya. Soalnya, delik tersebut perlu pem­buk­tian,” katanya, kemarin.

Dia berharap, pernyataan Abraham Samad akan menun­tas­kan kasus ini dalam hitungan minggu, tidak menjadi blunder. Soalnya, lanjut Otong, dalam pe­nuntasan kasus yang dibu­tuh­kan adalah alat bukti yang cu­kup. Bukan masalah di­tun­tas­kan dalam waktu seminggu, dua minggu atau tiga minggu.

“Kalau sudah lengkap alat buktinya baru P21. Jika tidak, nanti sulit dibuktikan dalam pengadilan,” ucapnya.

Otong menilai, lambatnya KPK dalam menangani kasus tersebut karena beberapa ken­dala. Pertama, karena masalah hubungan diplomatik dengan pihak Amerika Serikat. Menu­rut dia, KPK masih belum lihai menangani kasus yang me­nye­ret perusahaan multinasional. “Selain itu, perlu pengkajian yang tidak gampang. Apalagi ka­sus tersebut tahun 2004, su­dah lama,” ujarnya.

Menurut Otong, hal yang pa­ling mempengaruhi kinerja KPK dalam penuntasan sebuah kasus adalah minimnya jumlah personel. Dia berharap, masalah penyidik antara KPK dengan Polri tidak kembali terjadi. “Tidak akan maksimal proses penyidikan kalau terjadi seperti itu lagi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya