Emir Moeis
Emir Moeis
Menurut Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo, peÂnyidik saat ini masih fokus meÂmeriksa saksi-saksi kasus PLTU Tarahan. Dalam penyidikan, kaÂtaÂnya, penyidik tidak selalu meÂngorek keterangan tersangka terÂlebih dahulu.
“Semua disesuaikan dengan kepentingan penyidikan. Bisa jadi, saksi-saksi dulu yang dipeÂriksa. Baru kemudian tersangka,†katanya di Gedung KPK.
Kendati Ketua Komisi XI DPR itu belum pernah diperiksa, Johan menyatakan, kasus PLTU TaÂraÂhan tidak akan mandek. “Ini straÂtegi penyidik, mengumpulkan seÂbanyak-banyaknya bahan terÂleÂbih dahulu. Contoh kasus HamÂbalang, sampai sekarang Andi beÂlum ditahan,†tambah Johan.
Guna mendalami kasus ini, pada Kamis (31/1), penyidik meÂmeriksa seorang saksi bagi terÂsangka Izederick Emir Moeis (IEM). Saksi tersebut bernama Momos SitomÂpul. Dalam jadwal peÂmeriksaan, tidak tercantum jaÂbatan atau intansi tempat Momos bekerja. Priharsa dan Johan pun mengaku tidak bisa menjelaskan jabatan Momo. “Yang pasti, dia diÂperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM,†kata Kepala BaÂgian PemÂberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Begitulah langkah KPK meÂnaÂngani kasus ini, masih berkutat pada pemeriksaan saksi bagi terÂsangka Emir. Tapi, pada Senin lalu (28/1), KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi politisi PDIP itu.
Selain tersangka Emir, ada tiga saksi yang dicegah KPK untuk ke luar negeri. Yakni, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, Reza Rustam Munaf dan Eko Suliyanto. Dua nama pertama menghadapi perÂpanÂjangan pencegahan.
Soalnya, mereka sudah dicegah ke luar neÂgeri sejak 23 Juli 2012. Sedangka Eko, baru dicegah KPK kali ini. “Berlaku sejak 22 Januari 2013 selama enam bulan,†katanya.
Zuliansyah adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara UtaÂma yang merupakan rekanan proÂyek PLTU Tarahan pada 2004. Reza Rustam Munaf adalah GeÂneral Manager PT Indonesian Side Marine yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Alsthom Indonesia. Sedangkan Eko Suliyanto adalah Business Development PT Alsthom Power Energy System Indonesia. PT Alsthom adalah salah satu peruÂsÂahaan yang mengerjakan proyek dengan nilai investasi gabungan sebesar 268 juta dolar AS ini.
Emir Moeis disangka meneriÂma suap dari PT Alsthom IndoÂneÂsia yang perusahaan induknya ada di Perancis. Emir disangka meÂlanggar Pasal 5 ayat 2 atau PaÂsal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengemÂbaÂngan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer inÂformation service-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang.
Proyek PLTU Tarahan mulai dikerjakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007. Pelaksana proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp, Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari JaÂpan Bank for International CooÂperation (JBIC). Emir diduga membantu agar Alsthom Power memenangkan proyek tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya bekas Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho pada pertengahan September lalu. Eddie dianggap mengetahui proyek ini. Soalnya, kasus yang menyeret Emir Moeis ini, terungkap dalam pengemÂbaÂngan perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang. Eddie telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan TipiÂkor dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN Disjaya.
Reka Ulang
Disangka Terima Suap Dari Alstom
Anggota DPR Emir Moeis memÂbantah terlibat perkara duÂgaan korupsi pembangunan PemÂbangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) TaraÂhan, Lampung pada 2004. “Saya tidak tahu. Saya kan di KoÂmisi KeÂuangan, itu bukan doÂmain saya,†katanya di GeÂdung DPR, Jakarta pada Selasa, 24 Juli 2012.
Saat itu, politisi PDIP ini juga meÂnyatakan belum pernah dipeÂrikÂsa penyidik Komisi PembeÂranÂtasan Korupsi. “Saya belum perÂnah diÂpanggil KPK. Kita tunggu saja,†kata Ketua Komisi XI DPR ini.
Komisi Pemberantasan KoÂrupÂsi menyangka, saat duduk sebagai Ketua Panitia Anggaran DPR, Emir menerima suap dari PT AlÂstom Indonesia. PT Alstom meÂruÂpakan salah satu pemenang proÂyek PLTU senilai Rp 2 triliun ini.
Ketua KPK Abraham Samad berjanji segera menyelesaikan kasus ini. “Insya Allah, satu, dua, atau tiga minggu lagi,†katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Januari lalu.
Menurut Abraham, dalam proÂses penyidikan, KPK sempat meÂngalami kendala hubungan bilÂaÂteral antara Indonesia dengan AmeÂrika Serikat. Sebagaimana diÂketahui, kasus ini diduga meÂliÂbatkan perusahaan multinasional PT Alstom Indonesia.
KPK menyangka, aliran dana suap 300 ribu dolar AS kepada Emir berasal dari PT Alstom. Nah, saksi kunci kasus ini ada yang Warga Negara AS. “Jadi, ada kendala sedikit. Kendala huÂbungan antara kedua negara. KaÂsus ini kan melibatkan warga neÂgara lain juga,†katanya.
Abraham menuturkan, salah satu hambatan yang dialami KPK adalah masalah jarak. Selain itu, diplomasi dan hubungan bilateral Indonesia dengan AS menjadi persoalan dalam membangun kesepahaman melihat kasus PLTU Tarahan.
“Misalnya ada keterangan-keÂteÂrangan yang kami dapatkan, itu kan harus kami dapatkan dari sana. Kami butuh mengirim peÂnyidik ke sana, butuh waktu, buÂtuh komunikasi dulu dengan piÂhak di sana untuk menyiapkan waktu. Waktu yang pas untuk meÂlakukan pemeriksaan,†urainya.
MÂeski begitu, Abraham meÂngaÂÂku pemerintah AS telah berÂseÂdia memberikan akses unÂtuk peÂnyiÂdik. “Jadi, tinggal meÂnunggu waktu. Kami sudah diÂberikan akÂses yang luas, tinggal menunggu kesiapan mereka di sana,†ujarnya.
Menurut Juru Bicara KPK JoÂhan Budi, sejak tahun 2012, KPK telah memeriksa saksi bagi terÂsangka Emir Moeis di Amerika. “Saksi Emir diperiksa di KeÂduÂtaan Besar Indonesia di AmeÂrika. Saksi ini orang IndoÂnesia. PeÂmeÂriksaan dapat diÂlakukan di mana saja seÂlama dalam wiÂlayah huÂÂkum IndoÂnesia,†katanya.
Sementara itu, Duta Besar AmeÂrika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel bertemu pimÂpinan KPK di Gedung KPK pada Rabu lalu (30/1). Seusai perteÂmuÂan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya siap beÂÂkerjaÂsama dengan KPK unÂtuk memÂbeÂrantas korupsi.
“Kita tidak membahas kasus inÂdividual tertentu. Sebagaimana diÂharapkan maÂsyaÂrakat IndoÂnÂeÂsia, kami mengiÂnginÂkan peninÂdakan korupsi yang leÂbih tegas dan kami bisa memÂbanÂtu,†ujarÂnya.
Dua Faktor Yang Timbulkan Kesan Lamban
Alex Sato Bya, Pensiunan Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda PerÂdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya meÂnilai, langkah KPK belum meÂmeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung, merupakan strategi penyidikan.
Menurut Alex, Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi tidak akan gegabah memeriksa tersangka, termasuk tersangka kasus ini. “Ini salah satu teknik penyiÂdiÂkan untuk mengerecutkan agar tersangka terjerat pasal yang disangkakan,†kata Alex.
Alasan lain kenapa KPK terÂlihat lambat dalam menangani kasus ini adalah keterbatasan jumlah penyidik. “Makanya, penyidik KPK jangan ditarik terus,†kata pensiunan jaksa ini.
Jadi, ada dua faktor yang mungkin membuat kasus ini terÂkesan berjalan lamban. PerÂtaÂma, strategi penyidikan. Kedua, keterbatasan jumlah penyidik.
Tapi, Alex yakin, jika berkas yang diperlukan penyidik sudah lengkap, maka kasus ini segera dilimpahkan ke penuntut KPK. Tidak akan ditunda-tunda. “TingÂgal menunggu waktu saja, kasus ini akan bergulir ke peÂnuntutan,†ujarnya.
Alex menilai, KPK punya jejak rekam yang baik dalam hal penyidikan dan penuntutan terÂsangka tindak pidana korupsi. Soalnya, hampir semua tersangÂka yang dibawa KPK ke PeÂngaÂdilan Tipikor, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Menurut dia, kelengkapan berÂkas penyidikan yang dikumÂpulkan penyidik KPK, memÂbuat tersangka tidak bisa lolos dari jerat hukum. “Tahu sendiri, jika sudah dilimpahkan ke peÂnuntutan, tidak ada yang lolos,†tandasnya.
Mengenai perpanjangan masa cegah ke luar negeri terÂhaÂÂdap tersangka Emir Moeis, dia meÂnyatakan bahwa hal tersebut daÂpat dilakukan selama penyidik masih memÂbuÂtuhÂkaÂnÂnya.
“BuÂkan hanya sekali, tapi bisa dua kali atau tiga kali perÂpanjangan. Tergantung keÂbuÂtuÂhan,†ujarÂnya.
Belum Lihai Tangani Kasus Perusahaan Multinasional
Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman meminta KPK jeli mengusut dugaan suap di balik pembangunan PemÂbangkit Listrik Tenaga Uap TaÂraÂhan, Lampung.
Otong mengingatkan, semua orang sama di hadapan hukum. KPK harus menjalankan prinsip tersebut, sehingga betul-betul profesional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, jika beÂlum memiliki bukti yang kuat, jangan tergesa-gesa meÂlimÂpÂahkan kasus tersebut ke penuntutan.
“Harus diÂmatÂangÂkan dulu berkas penyidikannya. Soalnya, delik tersebut perlu pemÂbukÂtian,†katanya, kemarin.
Dia berharap, pernyataan Abraham Samad akan menunÂtasÂkan kasus ini dalam hitungan minggu, tidak menjadi blunder. Soalnya, lanjut Otong, dalam peÂnuntasan kasus yang dibuÂtuhÂkan adalah alat bukti yang cuÂkup. Bukan masalah diÂtunÂtasÂkan dalam waktu seminggu, dua minggu atau tiga minggu.
“Kalau sudah lengkap alat buktinya baru P21. Jika tidak, nanti sulit dibuktikan dalam pengadilan,†ucapnya.
Otong menilai, lambatnya KPK dalam menangani kasus tersebut karena beberapa kenÂdala. Pertama, karena masalah hubungan diplomatik dengan pihak Amerika Serikat. MenuÂrut dia, KPK masih belum lihai menangani kasus yang meÂnyeÂret perusahaan multinasional. “Selain itu, perlu pengkajian yang tidak gampang. Apalagi kaÂsus tersebut tahun 2004, suÂdah lama,†ujarnya.
Menurut Otong, hal yang paÂling mempengaruhi kinerja KPK dalam penuntasan sebuah kasus adalah minimnya jumlah personel. Dia berharap, masalah penyidik antara KPK dengan Polri tidak kembali terjadi. “Tidak akan maksimal proses penyidikan kalau terjadi seperti itu lagi,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
UPDATE
Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12
Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10
Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39
Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19
Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01
Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29
Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25