Berita

Eza Gionino dan Ardina Rasti

Blitz

Akhirnya... Eza Ditahan!

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 08:05 WIB

Bantahan Eza Gionino dan argumentasi dari pihak keluarganya menguap sia-sia. Pesinetron Putih Abu-Abu itu akhirnya masuk bui setelah terbukti meyakinkan telah menganiaya mantan pacarnya, Ardina Rasti.

“Iya resmi kami tahan dia mulai hari Rabu ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Besar Hermawan, kemarin.

Eza ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti baru. Awalnya Eza datang untuk menjalani wajib lapor pada Selasa sore (29/1).


“Begitu yang bersangkutan hadir, penyidik melarang Eza pulang sehingga langsung ditahan,” sambung Hermawan.

Ada banyak alasan, mengapa Eza yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan. Kepolisian merujuk pada laporan Rasti 30 Oktober 2012, hingga akhirnya Eza dijerat pasal 351 (1) karena melakukan penganiayaan biasa dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Selain dijerat pasal tersebut, Eza juga dianggap melanggar pasal 335 (1) karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan tindak kekerasan.

Beberapa waktu lalu, rekaman audio yang diduga berisi suara saat Eza Gionino menganiaya Ardina Rasty sempat beredar ke publik. Bukti tersebut dipastikan asli oleh pihak Rasti.

Sementara, pihak Eza masih meragukan, dan menduga ada unsur rekayasa. Polisi sendiri sudah memegang rekaman suara itu sebagai bukti. Tapi, bukan bukti utama.

“Dua alat bukti saja sudah cukup. Saksi dan visum. Bukti Laboratorium Forensik (Labfor) untuk rekaman itu, bisa memperkuat nantinya,” terang Hermawan.

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Di antaranya petugas keamanan komplek rumah Rasti dan suster yang merawat Rasti saat dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan.

“Mereka sempat ribut. Menurut saksi, terlapor (Eza) lempar kursi kena cermin dan pecah, dan terjadi pertengkaran antara Rasti dan Eza. Korban juga jatuh dan pingsan. Saat itu ada dua saksi, satpam yang dengar kejadian itu. Tapi tak dilaporkan. Melapornya bulan Juni 2012 kejadian kedua,” beber Hermawan.


“Intinya, (ditahan) karena tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” sambungnya.

Berita penahanan Eza langsung disambut gembira oleh Rasti. ”Tersangka & pihak terkait pasti terus menyangkal di saat bukti ada, itu selalu terjadi di semua tindak kejahatan pihak yg bersalah :). Apakah korban harus meninggal atau sekarat baru Tersangka dapat ditahan?” kicau Rasti di account twitter-nya @ardninarasti6.

Kuasa hukum Rasti, Aldi Firmansyah pun ikutan nimbrung di account twitter Rasti. “PERFECT! Terima kasih TUHAN! sesuai keinginan kita #stopKekerasanPadaPerempuan smkn dekat :) tos, namun fitnah2 pengalihan isu & fokus berbasis agama cukup membuat semua LEBIH jelas :) saya Amin-kan,” beber Aldi.

Ibunda Rasti, Erna Santoso pun kegirangan dan mengucapkan rasa syukur tak terkira. “Sudah tahu. Ini bukti perjuangan atas nama Allah dan kebenaran. Semakin ditunjukkan keadilan,” ungkap Erna.

Aldi menyebut kekerasan yang dilakukan Eza karena faktor doyan menenggak miras. Tak terima, pengacara Eza, Hendrik Jehaman angkat bicara.

“Dia (Eza) itu anak baik, dia nggak pernah macam-macam, apalagi minum alkohol. Kalau dia mabuk, bagaimana dia bisa syuting. Jadi nggak mungkin lah mabuk,” tepis Hendrik.

Disinggung kondisi terkini, Hendrik bilang Eza sangat shock. Bahkan menyayangkan begitu cepatnya polisi mengambil keputusan penahanan.

“Eza malah bingung kenapa ceritanya jadi kayak begitu. Eza anggap kejadian tersebut melebar dengan kabar tidak benar. Kasus ini kasus ringan. Saya yakin kasus ini cepat diselesaikan,” tutur Hendrik. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya