Berita

Garneta Haruni

Blitz

Garneta Haruni, Rp 1 Miliar, Syarat Dicerai Cucu Bung Karno

RABU, 23 JANUARI 2013 | 09:53 WIB

Wajar dilihat dari kedudukan dan status sosial Didi yang tinggi. Eh malah disindir matre...

Sidang lanjutan gugatan cerai Mahardika Soekarno (Didi) dengan Garneta Haruni kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang tersebut, Garneta tampak tak mau memberi kemudahan bagi Didi yang kadung kebelet meminang Jane Shalimar.

   Dalam jawaban yang diberikan kepada Majelis Hakim, Garneta ber­sedia diceraikan oleh Didi de­ngan se­jumlah syarat. Di antara­nya me­minta uang mut’ah dan idah (masa tunggu) sebesar Rp 1 miliar. Da­lam hu­kum Islam, mut’ah adalah pem­berian ke­pada wanita yang telah dicerai sesuai dengan kemampuan suami.

“Pihak kami menyampaikan su­paya kalau terjadi perceraian, Didi harus menyerahkan uang mut’ah Rp 1 miliar dan uang idah Rp 94,5 juta,” jelas kuasa hukum Garneta, Petrus Bala Pattyona kepada war­tawan, usai sidang.

Menurut Petrus, nominal angka yang ditetapkan Garneta sudah di­perhitungkan. Yakni dari biaya hi­dup sehari-hari serta kerugian artis kelahiran Surabaya 25 Juli 1985 itu jika bercerai nanti. Apalagi, belum resmi cerai, Didi sudah menggan­deng mesra Jane Shalimar.

“Karena sesuai status dia (Didi), dan ini dijamin oleh Undang-un­dang. Buat dia itu kecil lah uang segitu. Idah masa tunggu 100 hari setelah kami hitung-hitung sesuai biaya yang dibutuhkan selama tiga bulan sebanyak Rp 94,5 juta. Ada hitungannya,” tutur Petrus.

Uang tersebut wajib dibayarkan Didi jika ingin bercerai dengan Gar­neta. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kompilasi Hu­kum Islam me­nyebutkan bila­mana perkawinan putus, maka suami wajib memberi­kan uang mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda. Ini sudah diatur, jadi kami pikir layak,” kata Petrus lagi.

Menurut dia, Garneta siap ber­negosiasi dengan nilai uang yang disyaratkan. Tetapi, dia mengingat­kan jika uang mut’ah itu hukumnya wajib. Karena jika tidak dibayar, ber­arti tidak ada perceraian.

“Bisa ditawar, tapi masa ditawar. Nggak boleh nawar lah. Orang be­gitu masa nawar, malu lah kalau na­war. Karena selama ini dia bicara sudah habis uang miliaran, be­sarnya sesuai kedu­dukan suami,” ucap Petrus.

Tidak hanya uang, Garneta juga meminta bagian dari rumah yang dianggapnya sebagai harta bersama ketika masih akur dengan cucu Bung Karno itu.

“Rumah di Cilandak itu masuk ke dalam harta bersama. Rumah itu kan dihibahkan oleh orangtua ke Didi dan diperoleh dari hasil per­kawinan, sudah menikah diberi­kan,” kata Petrus.

Sedangkan kuasa hukum Didi, Sapta Simon menganggap permin­taan bintang film Affair dan Enak Sama Enak itu adalah hal yang berlebihan.

“Uang mut’ah itu berlebihan se­kali. Selama ini Neta itu kan yang menafkahi Didi juga. Itu bisa dibi­carakan. Tapi kalau sampai dikal­ku­lasikan jumlahnya, masuk akal tidak angkanya,” kata Simon.

Namun begitu, Didi berjanji akan memberikan uang mut’ah meski jumlahnya tidak sebesar yang di­minta. “Bukan masalah kedu­dukan atau status sosialnya Didi. Akan diberikan, tapi besarannya tidak seperti itu,” ucap Simon.

Sedangkan pengacara Didi lain­nya, Gustab Malembout, menyindir Garneta sebagai wanita yang ma­terialistis. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya