Berita

ILUSTRASI

JALAN MAKAN KORBAN

Polisi Harus Berani Periksa Gubernur Jakarta

RABU, 23 JANUARI 2013 | 09:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Indonesia Police Watch mencatat selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta.

Pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat.

Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah
sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.

sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.

"Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi,"  ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane pagi ini (Rabu, 23/1).

Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri berani menegakkan hukum, menjalankan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. "Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak," jelasnya.

Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. "Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," demikian Neta.

Sebelumnya Neta menjelaskan, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," tandasnya. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya