Berita

Cynthiara Alona

Blitz

Cynthiara Alona, Terancam 5 Tahun Penjara

SABTU, 19 JANUARI 2013 | 08:59 WIB

Diinterogasi secara maraton oleh tim penyidik, akhirnya Alona mengaku dirinya menggunakan paspor palsu.

Saat menjadi buronan hingga ditang­kap paksa pihak Imigrasi, Cynthiara Alona mati-matian mem­bantah bahwa dirinya meng­gu­nakan paspor palsu saat beper­gian ke luar negeri. Namun setelah diin­terogasi maraton oleh pi­hak pe­nyidik Imig­rasi, sosialita dan model hot itu ak­hirnya mengaku be­nar memakai paspor palsu seperti yang dituduhkan.

“Sudah, dia akhirnya sudah mengakui bahwa itu paspor dia,” terang Kabag Humas Imigrasi Ja­karta Maryoto, kemarin.

Berkas perkara Alona bahkan sudah dilimpah­kan ke Kejaksaan pekan ini. “Saya lupa pastinya, yang pasti dalam minggu ini,” ungkap Maryoto.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan per­sidangan untuk Alona dilangsungkan. Menu­rutnya, itu sudah bukan kewenangan penyidik. “Biasanya nggak lama setelah berkas dilimpahkan ke Kejak­saan,” lanjutnya.

Akibat perilakunya, Alona dijerat dengan pasal 126 huruf A Nomor 6 Tahun 2011 de­ngan ancaman hukuman lima tahun pen­jara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Meski begitu, nampaknya Alona su­dah siap menghadapi persidangan. Sa­lah sa­tunya terlihat dengan mengganti kuasa hukum Ranto P Simanjuntak. Ini dila­kukan setelah gugatan pra­per­adilan di Pengadilan Negeri Ta­nge­rang dan pe­nangguhan pe­na­ha­nan­nya ditolak.

“Saya tidak mengetahui persis kenapa dia mengganti saya. Se­ki­tar seminggu yang lalu dia men­cabut surat kuasanya,” ungkap Ranto.

Hingga saat ini Ranto tidak mengetahui siapa pengacara pengganti dirinya itu.

“Saya tidak tahu siapa lawyer dia yang sekarang. Saya berharap proses hu­kum­nya nanti berjalan de­ngan baik dan keadilan ber­pihak sama dia,” cetusnya.

Menurut Ranto, berkas bintang film Diperkosa Setan itu masih berada di Kejaksaan Negeri Ta­ngerang. “Masih diproses di Kejaksaan, tapi saya juga belum tahu kapan sidang perdananya itu digelar,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, pihak Imigrasi sudah membeberkan beberapa bukti yang menguatkan Alona bersalah soal penggunaan paspor palsu. Termasuk foto saat Alona sedang diperiksa pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Alona keukeuh mengaku tak bersalah. Ranto yang kala itu masih mewakili Alona ber­ujar, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti.

“Foto itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kalau bicara hukum dalam KUHAP, harusnya penyidik membuktikan bahwa Alona tertangkap tangan de­ngan barang bukti tersebut, ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada bukti pernah menahan Alona,” jelasnya.

 Ranto pun mempertanyakan asal paspor tersebut. Menurut dia, harusnya pemilik paspor tersebut yang ditahan.  â€œKasusnya bulan Oktober, Alona di­tang­kap bulan Desember, bagaimana bisa disebut ter­tangkap tangan? Kejadiannya sudah berbuan-bu­lan,” kata Ranto.

Dalam sebuah foto yang diperlihatkan pihak Imigrasi, Alona terlihat dalam sebuah ruangan untuk diinterogasi di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2012. Alona sempat membantah ber­pergian ke luar negeri dalam rentang waktu setahun ini.

“Bukti-buktinya sudah jelas ada, CCTV tang­gal 17 Oktober dia diperiksa di counter, terlihat meng­antri se­kitar 10 menit dan petugas mulai ra­gu-ragu de­ngan paspornya. Ada rekaman CCTV waktu dia lagi diperiksa di Soekarno Hatta,” jelas Maryoto. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya