ilustrasi
ilustrasi
Meski sudah diketahui bahwa pelakunya ternyata S, yang tak lain bapak korban sendiri.
"Jika yang melakukan adalah bapak korban, RI mungkin bisa dikenakan hukuman seberat-beratnya. Yaitu tambahan seperti dari orang biasa. Pasal yang mengakibat kehilangan nyawa dan pencabulan. Bapak RI jika terbukti melakukan dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP," ujar Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak M Ihsan (Jumat, 18/1).
Ihsan menjelaskan, pengakuan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan untuk membuktikan pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan bapak korban mengakui ini untuk menutupi perbuatan orang lain.
"Jika ini yang terjadi, pelaku akan semakin banyak mengincar anak-anak yang lain jadi korban," ungkap Ihsan.
Ihsan mengingatkan, penanganan kasus RI tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan anak-anak lain dari ancaman kejahatan seksual.
"Semoga Kepolisian tidak puas dengan pengakuan bapak korban RI sebelum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan pengakuan tersebut," tandasnya. [zul]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Sabtu, 11 April 2026 | 08:20
Sabtu, 11 April 2026 | 08:10
Sabtu, 11 April 2026 | 08:02
Sabtu, 11 April 2026 | 07:47
Sabtu, 11 April 2026 | 07:27
Sabtu, 11 April 2026 | 07:18
Sabtu, 11 April 2026 | 07:04
Sabtu, 11 April 2026 | 06:46
Sabtu, 11 April 2026 | 06:20
Sabtu, 11 April 2026 | 05:59