ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Dalam sidang pada Selasa maÂlam (15/1) ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat dkk mendakwa Fakhrudin melakukan korupsi berÂsama-sama Ketua PaÂnitia PeÂngadaan Tri Mulyono hingÂga meÂrugikan negara Rp 5,175 miliar.
JPU dari Kejaksaan Negeri JaÂkarta Timur itu menjelaskan, pada 2010, UNJ belanja peralatan laÂboratorium dan peralatan peÂnunjang laboratorium dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ Bejo Suyanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.
Tri ditunjuk sebagai Ketua PaÂnitia Pengadaan dan Ifaturohiya Yusuf menjadi Sekretaris. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo dan M Abud RoÂbiudin. Tugas mereka memÂbaÂngun gedung dan fasilitasnya seÂperti mebel, peralatan labÂoÂraÂtoÂrium dan peralatan penunjang operasional perkantoran.
Tugas lainnya merehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerÂjaan Civil World New Building, peÂngadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri dan pengadaan konÂsulÂtan implementasi pengemÂbaÂngan kurikulum.
Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut. “Sebelum revisi DIPA keÂempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek Gedung Pusat StuÂdi dan Sertifikasi Guru di UNJ,†kata JPU Rahmat Purwanto saat membacakan dakwaan.
Rahmat menyebutkan, DirekÂtur Pemasaran Grup Permai, MinÂdo Rosalina Manulang, melalui WaÂkil Direktur Grup Permai, GerÂhana Sianipar, memerinÂtahÂkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara
(anak perusahaan Grup PerÂmai) untuk ikut menggarap proÂyek itu. Staf pemasaran PT AnuÂgrah Nusantara itu bernama MeiÂlia Rike. Mereka masuk dalam pembangunan proyek Pusat Studi dan Sertifikasi UNJ yang dikerÂjakan PT Mega Niaga dan PemÂbaÂngunan Perumahan.
Rosa menyuruh Meilia mÂeÂnyiapÂkan kegiatan proyek pengaÂdaÂan laboratorium dan peralatan penunjang pada 2010. Meilia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang tersebut. Dia juga bertemu dengan Tri Mulyono unÂtuk membicarakan apa saja baÂrang yang dibutuhkan.
Saat mengumpulkan agen peÂnyedia itu, Rosa mengatakan harÂga tiap barang harus didiskon 40 perÂsen dan 3 persen. Namun keÂpaÂda UNJ, para vendor diminta meÂngirimkan brosur tanpa ada diskon.
Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berÂdaÂsarÂkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, dia memutuskan pengadaan 90 jeÂnis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan TiÂpikor Jakarta mengagendakan perÂsidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kedua, yakni Tri Mulyono yang merupakan Ketua Panitia dan juga Dosen Fakultas Teknik UNJ pada hari ini.
Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah mengoÂrek keterangan Rektor UNJ Bejo Suyanto sebagai saksi. Penyidik juga telah memeriksa Mindo RoÂsalina sebagai saksi pada 13 FebÂruari 2012 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga Purek III UNJ Fakhrudin berstatus terdakÂwa, penyidik Kejagung belum meÂmeriksa Nazaruddin sebagai saksi.
JPU mendakwa Fakhrudin meÂlanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang TenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Harian Rakyat Merdeka]
Reka Ulang
Ke Pengadilan Tipikor Tanpa Terdakwa Dari Pihak Swasta
Berkas Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta FakhÂrudin, tersangka kasus korupsi peÂngadaan peralatan dan penunÂjang laboratorium pendidikan UniverÂsitas Negeri Jakarta diÂnyatakan lengÂkap pada 18 SepÂtember 2012.
Untuk tersangka Tri Mulyono, Ketua Panitia Pengadaan yang juga dosen Fakultas Teknik UNJ, diÂnyatakan lengkap pada 16 OkÂtober 2012. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum KeÂjaksaan Agung Adi ToÂeÂgaÂrisÂman pada Jumat, 19 Oktober taÂhun lalu. Saat ini, Adi menjabat DiÂrektur Penyidikan Kejagung.
Dalam kasus ini, Fakhrudin seÂbagai Pejabat Pembuat KoÂmiÂtmen (PPK) dan Tri Mulyono seÂbagai Ketua Panitia Lelang dÂiÂsangÂka melakukan penggeÂlemÂbungan harga. Sehingga, dalam proyek bermodal Rp 17 miliar ini, timbul kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar. Lantaran itu, mereÂka diÂjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UnÂdang Undang Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi.
Surat perintah penyidikan terÂhadap dua tersangka ini, terÂtanggal 1 November 2011. PerÂsisÂnya, Surat Perintah PenyidiÂkan Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. Artinya, Fakhrudin dan Tri Mulyono baru disidang setelah menyandang status tersangka selama satu tahun dua bulan.
Berkas mereka diserahkan peÂnyidik Kejagung kepada KeÂjakÂsaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 24 Oktober tahun lalu, seÂbeÂÂlum kasus ini bergulir ke PeÂngaÂdilan Tipikor Jakarta. “PeÂnyeÂrahan tanggung jawab atas berkas kedua terÂsangka dan barang bukÂtinya, diÂlakukan ke Kejari JaÂkÂtim,†katanya.
Adi menambahkan, selain meÂmeriksa tersangka, penyidik keÂjaksaan sudah mengorek keÂteÂraÂngan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah diÂmintai keterangan,†katanya.
Selanjutnya, menurut Adi, peÂnyidik juga telah menyita uang seÂnilai Rp 1,386 miliar beserta seÂjumlah dokumen untuk pemÂbuktian di persidangan. “Ada juÂga sejumlah catatan yang disita, yang dinilai ada kaitannya deÂngan pembuktian,†ujar bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Arnold Angkouw, peÂnyiÂdik sudah memeriksa sejumÂlah saksi penting, yakni Mindo RoÂsalina Manullang dan Yulianis. Saksi lain yang sudah dimintai keterangan adalah Rektor UNJ Bedjo Sujatno. Tapi, belum ada tersangka baru kasus UNJ.
Seperti diketahui, Rosa dan YuÂlianis pernah menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap pemÂbaÂnguÂnan Wisma Atlet Jakabaring, PaÂlembang, Sumatera Selatan. “Yulianis dan Rosa sudah diÂpeÂriksa, Nazar belum,†ujar Arnold yang kini menjabat Kepala KeÂjaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus korupsi di UNJ ini, meÂnambah panjang daftar perkara yang menyeret nama anak buah Nazaruddin itu. Sekadar mengÂiÂngatÂkan, Majelis Hakim PengaÂdilan Tipikor Jakarta telah meÂmÂvonis Rosa terbukti terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Majelis hakim menÂjatuhkan hukuman 2,5 tahun penÂjara untuk Rosa.
Akankah kasus dugaan korupsi di UNJ ini juga bergulir ke arah NaÂzaruddin? Pertanyaan itu menÂcuat saat Kejaksaan Agung mulai menangani kasus ini. Akan tetapi, seÂjauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kasus UNJ.
Sarankan Penelusuran Bergerak Ke Hulu
Roy Salam, Peneliti IBC
Peneliti Senior LSM IndoÂnesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyampaikan, peÂnguÂsutan kasus korupsi pengadaan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) seharusnya dikemÂbangÂkan ke pihak swasta yang diÂduga terlibat.
“Kelambanan Kejagung meÂngusut kasus korupsi ini perlu dipertanyakan, ada hambatan apa? Padahal, ada dugaan keÂterÂlibatan pihak swasta yang terÂkait sejumlah kasus korupsi lainya. Indikasi ini, seharusnya bisa dikembangkan Kejagung ke kasus yang sedang ditangani mereka,†kata Roy, kemarin.
Menurut Roy, pendanaan dari APBN pun harus ditelusuri KeÂjaksaan Agung. Sebab, dengan bergerak ke hulu, maka perkara dugaan korupsi ini bisa ditaÂngaÂni secara utuh. “Perlu ditelisik hingga pembahasan angÂgaÂranÂnya,†tandas dia.
Roy merasa heran, bila untuk menelusuri itu saja Kejaksaan Agung kesulitan. Makanya, dia tak heran jika pengusutan kasus ini mengundang kecurigaan.
“Sejatinya Kejagung tidak ada kendala, baik regulasi mauÂpun sumber daya. Ini soal poÂlitical will untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga meÂlibatkan politisi. Entah kenapa tidak dilakukan,†katanya.
Melihat situasi seperti ini, Roy menyarankan agar KoÂmisi Pemberantasan Korupsi intens memelototi penanganan kasus UNJ.
“Mestinya KejaÂgung koorÂdinasi dengan KPK yang suÂdah berpengalaman mengusut kasus korupsi yang melibatkan politisi,†sarannya.
Dia menilai, Kejaksaan Agung saat ini ibarat pendekar tua yang malah kehilangan kesaktiannya mengusut perkara korupsi. “KeÂjagung institusi penegak hukum yang jauh lebih senior diÂbanÂding KPK, kok lemah mengusut perkara korupsi yang diduga meÂlibatkan politisi,†tandas Roy.
Mencium Aroma Tebang Pilih Kasus UNJ
Sarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menilai, peÂngusutan perkara dugaan koÂrupsi di Universitas Negeri JaÂkarta masih tebang pilih.
Sebab, menurutnya, penguÂsuÂtan kasus ini di Kejaksaan Agung tidak menyeluruh. InÂdikasinya, tersangka perkara terÂsebut hanya dua orang dari piÂhak UNJ.
“Aneh rasanya bila hanya dua tersangka saja yang digenjot Kejagung. Semua peÂlaku yang terlibat harus diusut. Tidak mungÂkin dua pelaku itu saja yang bermain di sana,†tandasnya.
Suding pun menyarankan KeÂjaksaan Agung agar meneÂlusuri kasus ini sejak proses awal anggaran itu disetujui hingÂga pelaksanaannya. “PeÂnyiÂdik harus mengusut sampai pada proses penetapan anggaÂraÂnnya. Sebab, tidak mungkin pengadaan itu terjadi bila tidak ada persetujuan anggaran. Maka, hendaklah ditelusuri dari hulu,†tandasnya.
Jika Kejaksaan Agung beÂkerja dengan standar yang renÂdah, lanjutnya, maka peÂnguÂsuÂtan kasus ini tidak akan berjalan maksimal. Hasil pengusutan kasus ini pun tidak akan utuh.
“Jangan diperlakukan berÂbeÂda. Persamaan di muka hukum harus dikedepankan. Jangan tebang pilih,†tandasnya.
Lantaran itu, Suding meminta Kejaksaan Agung mengusut seÂmua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Sebab, tidak mungkin dua orang itu saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihak swastanya saja belum tersentuh, apalagi samÂpai ke para pembuat keÂpuÂtusan anggaran,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59