Berita

dahnil anzar simanjuntak

Pemda Harus Berani Kutip Pajak Alat Kampanye

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 10:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Seiring dengan sudah masuknya masa kampanye, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diharapkan berani mendorong Perda Pajak Alat Peraga Kampanye di daerahnya masing-masing. Karena obyek pajak seperti reklame dan lain-lain adalah obyek pajak daerah, maka yang bisa mendorong kebijakan ini adalah pemerintah daerah yakni Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Adanya inisiasi Perda pungutan Pajak Alat Peraga Kampanye ini setidaknya memiliki 3 kebermanfaatan. Yakni manfaat lingkungan, fiskal-ekonomi dan pendidikan politik," ujar ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/1).

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini menguraikan, pertama, kebijakan Perda Pajak Alat Peraga Kampanye ini akan mengendalikan perusakan lingkungan dan kesemrawutan kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Karena selama kampanye pasti akan dipenuhi dengan misalnya spanduk, baliho, stiker partai politik dan calon legislatif. Pengenaan pajak akan mengendalikan dan mengurangi perusakan keasrian kota/kabupaten oleh pelbagai alat peraga kampanye.

"Kedua, kebijakan pungutan pajak alat peraga kampanye jelaskan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga memberikan kebermanfaatan yang konkret bagi pembangunan di daerah," rinci Dahnil.

Ketiga, secara politik, kebijakan pungutan pajak alat peraga akan mendidik masyarakat dan politisi untuk melakukan kampanye-kampanye dialogis dan lebih berkualitas dibanding sekedar mengotori daerah dengan berbagai spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

"Hanya saja tantangan pemberlakuan secara tegas peraturan daerah pungutan pajak alat peraga ini pasti dapat tantangan keras dari DPRD dan politisi di Pusat maupun daerah. Apalagi fakta bahwa Perda dibuat harus disetujui oleh DPRD. Kita berharap ada kepala daerah yang secara tegas dan berani menerapkan hal ini dan diikuti oleh kepala-kepala daerah lainnya. Karena model kebijakan seperti ini memiliki kebermanfaatan yang multi, secara ekonomi, lingkungan dan pendidikan politik," demikian Dahnil. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya