komisi pemebrantas korupsi (KPK)
komisi pemebrantas korupsi (KPK)
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂnyaÂtakan, rangkaian pemeriksaan sakÂsi-saksi dilaksanakan untuk mempercepat penuntasan perÂkara. Diinformasikan, sejak peÂneÂtapan tersangka, kasus ini belum mendapat penanganan maksimal.
Persoalannya, belakangan menÂÂcuat perkara-perkara yang menyita perhatian publik dan perlu penanganan segera. Di luar itu, KPK juga mengalami kendala seputar kurangnya penyidik. “Tapi sekarang, kami kembali proyeksikan pengusutan kasus ini. Seperti pengusutan perkara lain yang sudah masuk tahap penyidikan,†katanya.
Dikonfirmasi mengenai peÂmeÂriksaan delapan staf Itjen KemÂdikÂbud sebagai saksi, Johan meÂngatakan, delapan staf itu diÂminÂtai keterangan guna mendalami kasus ini.
Pemeriksaan delapan staf Itjen Kemdikbud dilakukan pada Rabu (9/1). Delapan staf itu adalah Yusron Nurrahim, Walyono, ErÂwam Agustin, Brono Wicaksono, SuÂnarso, Awan Syarif, Ashat TamÂbero dan Patmo.
Pada Senin (7/1), KPK memeÂriksa lima saksi dari lingkungan Kemdikbud. Setelah itu, pada Selasa (8/1), KPK juga mengorek keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi itu masing-masing DjuÂdiÂyanÂto, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus HeraÂwati dan Sagimin.
Memasuki awal 2013 ini, peÂnyidik telah memeriksa 20 saksi tambahan. Rangkaian pemeÂrikÂsaan itu ditujukan guna memÂpeÂlajari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selebihnya, pemeÂrikÂsaÂan juga dilaksanakan untuk meÂlengkapi berkas perkara. Dengan kata lain, KPK berupaya makÂsiÂmal supaya status perkara segera masuk tahap penuntutan.
Johan tak menepis anggapan bila pemeriksaan 20 saksi dari Itjen Kemdikbud itu akan berÂtamÂbah. Tapi ia tak menjelaskan, siÂapa saja saksi tambahan yang akan dipanggil.
Tak tertutup keÂmungkinan, saksi-saksi tersebut berasal dari luar Kemdikbud. Contohnya, pihak rekanan yang terkait perÂjalanan dinas, maupun pengaÂdaan barang dan jasa di lingÂkuÂngan Itjen.
Senada dengan Johan, KeÂpala BaÂgian Pemberitaan KPK PriÂharsa Nugraha mÂenyamÂpaiÂkan, saksi-saksi diperiksa sÂeÂcara terÂpisah.
“Mereka diperiksa sebagai sakÂsi untuk kasus dugaan tindak piÂdaÂna korupsi anggaran di Itjen Depdiknas tahun 2009. PemeÂrikÂsaan dilakukan terpisah,†ucapnya.
Pada kasus ini, KPK telah meÂnetapkan bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan sebagai tersangka. PriÂharsa maupun Johan mengakui, KPK belum menahan tersangka. KeÂduanya juga belum bisa memÂprediksi, apakah dalam waktu deÂkat tersangka akan ditahan. “PeÂnahanan menjadi kewenangan penyidik,†kata Johan.
Dia menambahkan, sekalipun tak ditahan, penyidik yakin terÂsangÂka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukÂti. Soalnya, KPK sudah meÂlaÂyangÂkan permintaan cekal ke DitÂjen Imigrasi Kementerian HuÂkum dan HAM. Ia menyÂeÂbutkan, sejauh ini permintaan cekal baru atas nama tersangka M Sofyan. “Sudah dicekal sejak 16 Juni lalu,†ujarnya.
Johan tak mau membeberkan, substansi pemeriksaan 20 saksi dari Itjen Kemdikbud. Dia hanya bilang, keterangan saksi-saksi itu menjadi dasar bagi penyidik unÂtuk mengklarifikasi keterangan saksi lain maupun tersangka.
Diharapkan, pemberkasan perÂkara bisa segera tuntas. Dengan begitu, proses penuntutan dan perÂsidangan dapat dilakukan. Dari situ, fakta-fakta akan terÂbuka. Otomatis, imbuhnya, akan diketahui pula siapa-siapa yang terlibat kasus ini.
“Fakta-fakta persidangan itu menjadi pedoman bagi penyidik untuk menggali dugaan keterliÂbatan pihak lain.â€
Yang jelas, pada proses penyeÂliÂdikan kasus ini, KPK telah meÂnemukan dugaan penÂyimpangan anggaran di Itjen Kemdikbud taÂhun 2009. Penyerapan anggaran perjalan dinas, pengadaan barang dan jasa itu dianggap tidak sesuai peruntukan.
REKA ULANG
Berharap Pengawas Anggaran Tidak Terlibat Perkara Korupsi
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim meÂnyerahkan kasus korupsi pengÂgunaan anggaran 2009 di Itjen Kemdikbud ke KPK.
Dia menambahkan, mekaÂnisÂme pengawasan anggaran ditÂaÂngani auditor Kementerian PenÂdiÂdikan dan Kebudayaan. Oleh seÂbab itu, Musliar mengapresiasi langkah KPK yang telah mengoÂrek kesakÂsian para auditor Kemdikbud.
Wakil Mendikbud berharap, para auditor tersebut bersih. SeÂhingga, mampu menunjukkan data dan dokumen terkait keÂboÂcoran anggaran ini. “Kami mengÂharap, auditor itu bersih. Tidak korupsi juga,†ujarnya.
Musliar menambahkan, kalau para auditor tersebut ikut terlibat dalam kasus korupsi ini, piÂhakÂnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada Komisi PemÂberantasan Korupsi. “Ini semua wewenang KPK,†ujarnya.
Diketahui, para auditor yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK adalah Agustina, Sedyo Kisworo, Agus Bintoro, DarÂsono, Muhammad Nurdin, Joko S PraÂtolo, Maretono, UnÂtung Prabowo, RoberÂtus Riyanto dan Sudirman Umar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada 12 Desember lalu menjelaskan, auÂditor Itjen Kemdikbud yang perÂnah dimintai kesaksian tambahan adalah, Sunarto, Rabbiyatul AdÂdaÂwiyah, Ambo Sakka, AAS SaÂkiÂmin, Nyoman G Sugiawan, HerÂÂmasyah Usman, Urip WidoÂdo, Budi Pranowo, NaÂsiÂÂkhin, Maria Magdalena, Saptoadji, Sri WahÂyuni dan Imam Aimam Yunarto.
Selain auditor dari lingkungan KemÂdikbud, KPK juga telah meÂmeÂriksa auditor dari Badan PeÂngaÂwasan Keuangan dan PemÂbaÂngÂuÂnan (BPKP) sebagai saksi. Auditor BPKP itu adalah Tommy Triyono.
Berturut-turut setelah Tommy, KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Kemdikbud Margiyati, Inspektur Investigasi Slamet Purnomo dan Kepala Bagian Umum Sam Yhon sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pegawai Kemdikbud diÂantaranya Sjech Senemak, Amin Priatna, Jauhari Sembiring, Setyo Bimandoko, Zaenal AbiÂdin, Suharyanto dan Tini SuÂharÂtini. KPK juga memeriksa penÂsiuÂnan Kemdikbud Marhusa PanÂjaitan sebagai saksi. “Yang berÂsangÂkutan dipanggil sebagai sakÂsi untuk tersangka,†katanya.
Bekas Irjen Kemdikbud M SofÂyan disangka terlibat kaÂsus koÂrupÂsi yang diduga merugikan neÂgaÂra sekitar Rp 13 miliar. AkiÂbatÂnya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang PembÂeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus penyimpangan anggaran 2009, KPK juga meÂnangani kasus dugaan korupsi anggaran 2010 di Kemdikbud. Pada kasus proyek pengadaan saÂrana dan prasarana pendidikan lima universitas negeri tersebut, nama Nazaruddin mencuat.
Tidak Elok Jika Yang Diseret Hanya Sampai Bawahan
Andi W Syahputra, Koordinator Gowa
Koordinator LSM GoÂverÂment Watch (Gowa) Andi W Syahputra meminta KPK meÂngusut perkara dugaan korupsi di kementerian secara utuh. Jangan sampai pengusutannya berhenti sampai tingkat pegaÂwai rendahan. Jika perlu, menÂteri pun dimintai keterangan.
“Masalahnya, menteri sebaÂgai orang yang paling berÂtangÂgungjawab atas penggunaan anggaran. Jadi, tidak elok jika dugaan penyimpangan, dibatasi hanya sampai level bawahan,†katanya.
Idealnya, pengusutan perkara dugaan korupsi juga menembus jajaran top level. Alias pimÂpiÂnan lembaga. Secara etika dan moÂral, mereka memiliki tangÂgungjawab. Bila dalam upaya pemÂbuktian, para pimpinan lemÂbaga tersebut tidak bersalah, KPK juga hendaknya mau menyampaikan secara terbuka bahwa menterinya bersih.
Andi menambahkan, setiÂdakÂnya para pimpinan lembaga juga mau sukarela memberi keÂsaksian kepada Komisi PeÂmÂbeÂrantasan Korupsi. Usaha ini, menurut dia, memberi dampak positif bagi pemberantasan koÂrupsi. “Jadi, tanpa ada pangÂgiÂlan, mereka mau berkoordinasi dengan penegak hukum. Bila perÂlu mereka melaporkan duÂgaÂan korupsi di kementriannya.â€
Hal itu, tentu sedikit banyak menunjukkan transparansi dan usaha mencegah korupsi di kementerian yang mereka pimÂpin. “Selain ada kerjasama atau MoU dengan KPK, hendaknya ada langkah konkret atau nyata dalam memerangi korupsi,†ujarnya.
Langkah seperti itu, menurutÂnya, sangat diidamkan maÂsyaÂrakat. Bukan malah sebaliknya, mendiamkan atau pura-pura tiÂdak tahu soal korupsi di insÂtiÂtuÂsinya. “Jangan sampai ikut terÂÂlibat dalam korupsi dan maÂniÂpulasi itu sendiri. Apalagi, KeÂÂmdikbud saat ini juga dililit perÂkara dugaan korupsi yang diÂduga melibatkan politisi dari parÂtai besar,†tandasnya.
Ingatkan Agar Tak Ada Lagi Yang Menggantung
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengapresiasi langkah KPK. Dia menyatakan, KPK memang perlu memÂperÂcepat penyelesaian perkÂara yang sudah pada tahap peÂnyiÂdikan. Hal itu penting agar tidak ada perkara-perkara yang terÂbengkalai.
“Agar masyarakat juga tidak berÂtanya-tanya, kenapa kasus yang satu diprioritaskan, seÂmenÂtara yang lain tidak,†tandas politisi Partai Demokrat ini.
Dia pun meminta KPK tidak hanya fokus pada perkara yang menyedot perhatian publik. PerÂsoalan lain yang jumlah kÂeÂruÂgian negaranya relatif kecil pun harus dituntaskan. Dengan beÂgiÂtu, tidak ada lagi perkara yang menggantung. Hal ini juga berÂguna bagi kepastian hukum.
“Sehingga, status hukum orang yang disangka terlibat suatu kasus korupsi, menjadi jelas,†katanya.
Apalagi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sejak lama. “Sebisa mungkin, harus tuntas. Selesaikan pemberkasan perkara dan segera tingkatkan ke penuntutan,†ucapnya.
Selain itu, dari penuntutan dan proses persidangan akan terÂÂbuka fakta-fakta lainnya. Jadi, siapa lagi yang terlibat daÂlam perkara tersebut, bisa terÂpaÂÂpar dari fakta-fakta perÂsiÂdangan. Artinya, KPK tinggal menindaklanjuti saja. Tugas ini, sedikit banyak tentunya akan membantu KPK menggatasi kendala terkait minimnya penyidik.
Dia mengingatkan, upaya KPK itu idealnya tak terfokus pada kasus dugaan korupsi di Itjen Kemdikbud. Kasus-kasus lain yang sudah lama mengganÂtung, hendaknya juga dikebut penyelesaiannya. Apalagi, kaÂsus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan serta sudah ada tersangkanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59