Berita

nurul arifin/rmol

Politik

Enak Benar Koruptor, Kasihan Pencuri Piring

JUMAT, 11 JANUARI 2013 | 04:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nurul Arifin merasa miris dengan hukum di Indonesia. Setelah merampok uang rakyat miliaran rupiah, koruptor dihukum sangat ringan. Belum lagi, setelah menjalani setengah masa tahanan biasanya koruptor sudah bisa bebas.

"Enak benar jadi koruptor. Kasihan para pelaku kriminal. Mencuri piring, kopi, dihukumnya tahunan juga," keluh Nurul dalam pesan singkatnya kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (10/1).

Tentu semua sepakat korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi merupakan virus paling kejam yang menghancurkan tatanan sosial, ekonomi dan moral. Untuk itu, pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum berat. Sama dengan beratnya hukuman terhadap teroris, pembunuhan berencana, penyelundup dan pengedar narkotika, serta kejahatan transnasional lainnya. Selama hukuman itu tidak berat, maka semakin banyak orang melakukan korupsi.

"Hukuman ringan tidak akan memberi efek jera," kata Nurul yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Ia berharap penegak hukum, terutama KPK, berupaya lebih dalam menyusun dakwaan perkara korupsi dan bisa membuktikannya dengan bukti-bukti kuat di persidangan. Kalau perlu, tak perlu lagi ada ancaman hukuman minimal dalam dakwaan yang dibuat.

"Hakimnya juga harus steril. Tidak terpengaruh hal-hal yang subyektif," imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.

Perkara korupsi terbaru yang diputus ringan adalah korupsi kasus pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas yang menyeret Angelina Sondakh. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Angie dengan hukuman 4,5 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan KPK dengan hukuman 12 tahun.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan politisi Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara sebelumnya, KPK menuntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Angie terbukti telah menerima uang Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai. Uang diterima secara bertahap sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdiknas dan terkait wisma atlet di Kemenpora sesuai arahan Grup Permai.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya