Berita

Politik

Calon Bos SK Migas Harus Bebas Kepentingan

KAMIS, 10 JANUARI 2013 | 14:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Prof Tunggul Sirait mengatakan, penunjukan sosok Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SK Migas) tidak boleh didasari atas kepentingan dan kompromi politik atau golongan.

Menurutnya, sosok Kepala SK Migas yang terpilih harus bebas dari kepentingan dan bayang-bayang pihak tertentu sehingga ia mampu menjalan kepentingan SK Migas untuk negara semata.

Pemerintah pun, kata bekas Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu, sebaiknya tidak terpengaruh dengan suara atau tekanan pihak-pihak tertentu dalam  penunjukan Kepala SK Migas.


"Karena tekanan tersebut pasti ada sesuatu-nya yang ujung ujungnya ini akan membahayakan kepentingan SK Migas maupun kepentingan Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas," kata Tunggul dalam siaran persnya, Kamis (10/1).

Karena itu, penunjukan kepala SK Migas harus mengedepankan zero resistance dan sebaiknya tidaklah orang yang berasal dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang ada  supaya tidak menjadi pergunjingan, perdebatan dan penolakan di publik yang akan berujung terganggunya konsentrasi dan kinerja SK Migas nantinya.

Namun, ia mengakui, jika kewenangan pemilihan kepala SK Migas sepenuhnya ada di Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dimana seluruh fungsi atau jabatan di SK Migas berada pada kewenangan Menteri ESDM tidak terkecuali pengangkatan kepala SK Migas.

Dia juga mengapresiasi keberhasilan SK Migas yang mampu memberi sumbangan yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara. Dia juga mendukung upaya SK Migas untuk menemukan sumur-sumur baru guna meningkatkan lifting dan penerimaan negara supaya mampu menekan recovery cost .

"Sumur minyak yang telah tua dan terkuras dipastikan akan menguras biaya (cost)," tandasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik akan melepaskan jabatan sebagai Kepala SK Migas. Saat ini beredar dua nama calon bos SK Migas. Calon pertama adalah mantan Kepala Pengawasan dan Pengendalian Proyek Pengembangan Lapangan Abadi Masela BP Migas yang kini menjadi Staf Ahli Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo. Sedangkan calon kedua adalah Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya